Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Yayasan Konsumen Muslim Indonesia
KAMI dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan hak jawab atas pemberitaan Tempo edisi 16-22 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kami menilai tulisan berjudul "Keluarga Banteng di Vaksin Halal" bersifat tuduhan tanpa bukti. Tempo tidak memiliki bukti, data, atau narasumber yang menyebutkan urusan vaksin halal, terutama putusan Mahkamah Agung tentang vaksin halal, berkorelasi dengan "keluarga banteng" yang dimaknai sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal itu merupakan framing yang dipaksakan Tempo, bahwa vaksin halal adalah bagian dari permainan politik, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Vaksin halal adalah aspirasi umat Islam di Indonesia yang memperjuangkan hak hukumnya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi, untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Permintaan uji materi ke MA semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak hukum umat Islam agar mendapatkan vaksin halal yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Dalam laporan utama tersebut, Tempo melakukan framing dari sisi politik dengan menduga-duga siapa di balik gugatan yang diajukan YKMI. Semua dugaan tersebut salah total karena dasar hukum hak uji materi adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 4 Undang-Undang JPH menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun vaksin masuk kategori "produk biologi" yang juga wajib bersertifikat halal. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 yang mengatur vaksinasi dan jenis vaksin pun wajib tunduk pada aturan di atasnya.
3. Dalam artikel "Keluarga Banteng di Vaksin Halal" tertulis, "Gugatan YKMI ke Mahkamah Agung disebut-sebut menguntungkan produsen Zifivax di Indonesia." Itu adalah berita opini tanpa data, fakta, dan narasumber. Berita itu telah merugikan nama baik YKMI, seolah-olah upaya hukum, yaitu permintaan uji materi, dilakukan dengan iktikad buruk dan bekerja sama dengan produk vaksin tertentu, Zifivax. Perjuangan untuk mendapatkan vaksin halal ini menjadi concern utama YKMI dalam memperjuangkan hak hukum umat Islam agar mendapat vaksin yang bebas dari unsur bahan tripsin babi yang diharamkan oleh agama Islam. Kami menuntut Tempo meminta maaf atas pemuatan berita ini.
4. Secara yuridis, ada banyak pilihan vaksin halal, seperti Sinovac, Sinopharm, dan Merah Putih. Tempo seperti melakukan framing bahwa yang diuntungkan oleh putusan MA adalah Zifivax yang pemegang sahamnya adalah politikus PDI Perjuangan. Analisis ini merupakan iktikad buruk dan mencemarkan nama YKMI sebagai lembaga yang memperjuangkan hak hukum kaum muslim di Indonesia.
5. Kami juga berkeberatan terhadap judul tulisan "Gugatan Kilat Yayasan Anyar". Perlu diketahui bahwa gugatan uji materi didaftarkan pada 7 Februari 2022 dan diputus MA pada 14 April 2022. Gugatan itu disidangkan MA dengan prosedur standar sebagaimana permohonan uji materi lain. Jadi prosesnya tidak kilat. Judul itu bertendensi negatif terhadap YKMI. Karena itu, kami menuntut Tempo meminta maaf karena telah mencemarkan nama YKMI.
6. Kami sadar bahwa sejak putusan MA tentang vaksin halal keluar, ada sejumlah perusahaan vaksin nonhalal yang terancam karena tidak lagi digunakan untuk umat Islam di Indonesia. Maka terjadi berbagai framing seolah-olah putusan itu memiliki celah untuk tidak perlu dipatuhi. Sangat disayangkan jika ada pihak-pihak yang menangguk untung dengan berita halal-haram cuan vaksin.
Ahmad Himawan
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia
Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi dan penjelasan di hak jawab ini telah termuat dalam artikel, termasuk dalam wawancara khusus dengan Anda.
Merasa Tertipu oleh Toko Resmi Telkomsel
PADA 22 April 2022, saya membeli paket modem dan kartu perdana Internet Telkomsel Orbit dari Telkomsel Official Store di Bukalapak untuk keperluan work from home selama masa mudik Lebaran. Produk saya terima pada 23 April 2022. Persoalannya, kartu perdana yang saya terima tidak dapat diaktifkan karena ternyata masa berlaku kartu sudah habis pada 31 Maret 2022.
Setelah saya mengajukan komplain melalui customer service Telkomsel Orbit, mereka berjanji mengirim kartu perdana pengganti pada 25 April 2022. Tapi kartu baru tiba di rumah saya pada 28 April 2022, dan saya sudah telanjur mudik. Akibat kelalaian Telkomsel menjual kartu perdana yang sudah habis masa berlakunya, saya tidak bisa langsung menggunakan modem yang saya beli. Karena sangat memerlukan Internet, saya terpaksa membeli modem pengganti dari provider lain.
Setelah kembali ke Jakarta, pada 7 Mei 2022, saya mengajukan permintaan retur/pengembalian barang dan uang kepada Telkomsel. Namun permintaan retur saya ditolak dengan alasan saya tidak membeli modem itu lewat situs resmi Telkomsel Orbit. Padahal saya membelinya di toko resmi Telkomsel yang juga sudah terverifikasi. Hingga surat ini ditulis, toko resmi Telkomsel di Bukalapak pun tak menanggapi komplain saya. Pihak Telkomsel seakan-akan lepas tangan atas kerugian materi, waktu, dan tenaga yang saya alami.
Rupanya, ini bukan kasus pertama Telkomsel Orbit menjual paket modem dan kartu perdana expired. Setelah saya telusuri, di media sosial Twitter saya menemukan pada pertengahan April 2022 ada beberapa konsumen Orbit yang mengadukan hal sama. Di kolom ulasan Telkomsel Official Store di Bukalapak pun ada dua pembeli yang mengalami hal serupa pada Maret 2022. Telkomsel seolah-olah sengaja menjual produk yang sudah habis masa berlakunya dan tidak segera menarik produk bermasalah meski kasus sudah terjadi berulang kali. Meski Telkomsel mengirimkan kartu pengganti, saya telanjur dirugikan secara waktu dan tenaga.
Praga Utama
Cililitan, Jakarta Timur
Telkomsel telah menghubungi yang bersangkutan untuk menjelaskan persoalan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo