Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Hubungan Indonesia-Swedia (2)

8 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK upaya solusi damai mengenai konflik Aceh gagal dalam perundingan terakhir di Tokyo, Jepang, desakan yang disampaikan terhadap pemerintah Swedia semakin intensif. Bagi Indonesia, bukti keterlibatan warga Indonesia yang telah menjadi warga negara Swedia dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) cukup jelas. Kecuali foto, pernyataan, dan kegiatan, tampak pula dari keterlibatan mereka mewakili GAM dalam perundingan-perundingan mencari solusi damai.

Hanya, bagi Swedia, bukti-bukti itu dinilai belum memadai. Namun Swedia mengakui dan mendukung integritas wilayah Republik Indonesia serta mendukung solusi damai agar dilakukan dalam kerangka otonomi khusus.

Kita prihatin dengan sikap pemerintah Swedia, karena Hasan Tiro dkk. adalah pelaku tindak teror dan makar di suatu negara yang berdaulat. Untuk itu, sangat tepat pernyataan juru bicara Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, bahwa kita mempunyai beberapa opsi bila Swedia bersikap negatif. Di antaranya, dengan mengurangi derajat perwakilan Indonesia terhadap Swedia. Bila dianggap lebih serius, bisa dengan pembekuan atau pemutusan hubungan diplomatik.

LINDA SURACHMAN, S.H.
Taman Cilandak VI Lebak Bulus
Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus