Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Informasi tentang bpkp

19 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan Saudara T. Syahrul Reza, S.E. pada rubrik Komentar (TEMPO, 24 Desember 1990), perlu kami tanggapi sebagai berikut: * Temuan BPKP yang berindikasi tindak pidana korupsi selalu diserahkan kepada kejaksaan, dan kejaksaan yang memprosesnya untuk diajukan ke pengadilan. * Sudah banyak pelaku korupsi yang telah dijatuhi hukuman (ada yang 12 tahun, 10 tahun, dan sebagainya). * Di samping itu, ada pejabat yang telah menyebabkan kerugian negara, tapi tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Tindakan seperti itu harus ada akibatnya bagi pelaku. Memang banyak yang sudah ditindak, tapi kemudian ia diangkat dalam jabatan tertentu. Kejadian inilah yang dicoba diatasi oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara. SINGGIH HARI PURNAMA, S.H. BPKP Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus