Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya memiliki rumah di Bukit Sentul, di Jalan Papandayan 7 dan 9, yang sudah saya huni tujuh tahun. Suasana nyaman di Bukit Sentul sekarang ini sudah tidak ada lagi. Bukit Sentul tidak mau mengangkut sampah, tapi pada saat warga berinisiatif mengangkut sampah sendiri, truk warga dilarang memasuki kompleks oleh satpam atas perintah PT Bukit Sentul Tbk.
Pada 15 November 2002, saluran air saya disegel padahal saya tidak pernah terlambat membayar tagihan air. Uangnya juga sudah mereka terima, terbukti dari print-out tagihan. Namun air saya tetap diputus.
Tanggal 27 November 2002 terjadi hal yang lebih tidak masuk akal lagi. Saat saya sedang di kantor, serombongan satpam dan staf Bukit Sentul datang membongkar saluran air bersih, mengangkat meteran, menutup saluran air bersih, dan juga menutup saluran pembuangan air tinja.
Ini semua dikarenakan saya dan lebih dari 700 warga Bukit Sentul lainnya menolak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena hal-hal yang sangat prinsip, yaitu antara lain besarnya ditetapkan secara sepihak, tidak wajar bila dibandingkan dengan kompleks lain, dan dikenai PPN. Kompleks saya bisa 3-5 kali lebih mahal dari Metro Pondok Indah dan Kelapa Gading Permai. Saya dan warga lain hanya mau membayar dengan harga wajar.
Banyak sekali pembeli kapling tanah kosong yang mengeluhkan tingginya tarif IPL, yang besarnya Rp 150 ribu hingga 600 ribu per bulan bahkan lebih, plus PPN 10 persen. Padahal tanah tersebut tidak pernah dirawat Bukit Sentul, dan sampai saat ini para pembeli juga belum menerima sertifikat tanah.
Umumnya para calon pembeli, termasuk saya, sangat percaya kepada PT Bukit Sentul dan tidak pernah menyangka Bukit Sentul akan melakukan hal-hal yang sangat tidak etis dan merugikan konsumen. Sungguh saya tidak mengira Bukit Sentul dengan ringan mengatakan tindakan tidak mau mengangkat sampah, menutup air bersih, dan menutup saluran tinja di rumah saya ada dasar hukumnya, yaitu perjanjian jual-beli yang telah kita tandatangani.
Untuk para calon pembeli atau yang sudah membeli rumah atau kapling di Bukit Sentul, kami menyarankan supaya meminta terlebih dahulu draf perjanjian jual-beli sebelum melakukan pembayaran. Pelajari lebih teliti, khususnya pasal-pasal yang sangat menguntungkan Bukit Sentul secara sepihak.
KUNARSO SURYOPUTRA
Jalan Janur Indah XII LB 15-7
Kelapa Gading, Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo