Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Jaksa Agung Harus Dinonaktifkan

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK suatu kemauan politik yang sungguh-sungguh memberantas korupsi, kolusi, nepotisme dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, Presiden Megawati Sukarnoputri harus menonaktifkan sementara M.A. Rachman sebagai Jaksa Agung bagi suatu penyelidikan dan penyidikan yang fair serta bebas intervensi oleh KPKPN dan instansi berwenang lainnya. Hal ini sekaligus adalah usaha Presiden untuk mengurangi pandangan masyarakat bahwa dalam kepemimpinannya tidak tampak kemauan politik dan ketegasan memberantas KKN, apalagi penegakan supremasi hukum. Jaksa Agung M.A. Rachman harus dinilai tidak cukup memiliki itikad dan sikap yang memadai sebagai seorang pejabat publik, apalagi ia menempati posisi pada garda terdepan penegak hukum dan pemberantasan KKN. Apa pun alasannya, tidak melaporkan sebagian kekayaannya serta berargumen bahwa apa yang diperolehnya merupakan hasil pemberian kado pernikahan putrinya telah mencukupi bagi suatu pengusutan atas harta kekayaannya. Dan untuk itu, ia harus nonaktif sementara waktu sebagai Jaksa Agung. Sebagai penegak hukum yang menempati posisi penting dalam pemberantasan KKN, sangat naïf dan tidak peka jika ia tidak menyadari bahwa pemberian kado dalam jumlah besar sangat dimungkinkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jaksa Agung. Apalagi, sebagai pejabat publik, M.A. Rachman cenderung bersikap tidak terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik. Pernyataannya bahwa ia tidak berminat berpolemik adalah cara untuk menghindari masalah, yang semestinya dijelaskan secara transparan kepada publik. Tak adanya kesadaran dan kemauan dari dirinya sendiri untuk mundur sementara waktu, yang membuka ruang bagi penyelidikan yang fair, semestinya mendorong Presiden untuk segera menonaktifkannya. Preseden mundurnya Jaksa Agung terdahulu, Andi Ghalib, semestinya menjadi cermin bagi M.A. Rachman dalam bersikap ksatria jika ia merasa tidak bersalah. Jika di dalam penyelidikan/penyidikan didapat petunjuk dan bukti-bukti kuat bahwa harta yang diperolehnya bukan suatu harta yang sah, dalam kesempatan pertama Presiden Megawati harus segera mengganti Jaksa Agung. Kekeliruan fatal di masa lalu dengan mengangkat jaksa karir sebagai Jaksa Agung tidak boleh diulangi kembali. Internal birokrasi Kejaksaan Agung adalah justru bagian dari masalah yang harus diselesaikan di tingkat pertama. Posisi Jaksa Agung harus diisi oleh person dari luar kejaksaan yang memiliki jarak dengan birokrasi kejaksaan sehingga ia tidak mengalami hambatan-hambatan psikologi dalam membersihkan aparat kejaksaan sendiri. Tidak mungkin membersihkan lantai kotor dengan sapu kotor. Di samping berasal dari luar kejaksaan, person bersangkutan haruslah orang yang sungguh-sungguh memiliki integritas, kapabilitas, dan harus berani, termasuk untuk mempertaruhkan jabatannya. Ia juga harus independen, tidak berasal dari partai politik mana pun, agar tidak gampang diseret oleh kepentingan-kepentingan partai atau suatu konspirasi politik. Prasyarat lain adalah juga imparsial (tidak memihak), dan hanya berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam kategori ini, person-person yang selama ini dikenal mengambil sikap membela para koruptor atau para pelanggar hak asasi manusia tidak patut dicalonkan. HENDARDI Ketua PBHI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus