KAMI perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan TEMPO Edisi 30 September-6 Oktober 2002, rubrik Peristiwa, berjudul Kautsar Ditahan Dua Hari. Tulisan itu menyudutkan aparat TNI yang bertugas di Aceh, khususnya di Kodim 0103 Aceh Utara dan Korem 011/Liliwangsa, sebagai penanggung jawab wilayah.
Dalam berita itu disebutkan Kautsar ditahan selama dua hari dan, selama di tahanan Kodim Lhokseumawe, ia disiksa saat diinterogasi. Kami menyatakan hal tersebut tidak benar, bahkan jauh dari fakta yang ada.
Informasi yang benar: Kodim hanya mengamankannya kurang dari dua jam karena yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pengumpulan massa di Lapangan Hiraq tanpa izin dan melakukan penghinaan terhadap aparat TNI dan negara dalam orasinya. Setelah selesai pemeriksaan, Kautsar diserahkan ke Polres Aceh Utara
Kronologi pengamanan berawal dari pidato Kautsar bin Muhammad Yus selaku Ketua Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (FPDRA) pada acara istighotsah di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Minggu 22 September 2002. Acara doa bersama tersebut diikuti oleh sekitar 800 orang dari berbagai komponen masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Masyarakat datang ke Lapangan Hiraq dengan menggunakan truk, labi-labi, dan pikap. Setelah mendengarkan laporan panitia, Tgk. Muhammad Nasir Azis, acara dilanjutkan dengan membaca doa Yasin bersama dipimpin Tgk. H. Abdullah Ismail dari Meurah Mulia. Urutan peristiwa di atas sesuai dengan fakta yang ada dan juga dimuat oleh media lokal, harian Serambi Indonesia edisi Senin, 23 September.
Kautsar selaku Ketua FPDRA, yang tampil sebagai salah seorang orator, mengatakan bahwa gencatan senjata begitu penting di Aceh dan akan membuka ruang demokratis untuk masyarakat sipil. ”Masyarakat Aceh tidak usah takut lagi mengungkapkan pendapatnya. Bila ingin otonomi, tidak perlu takut pada GAM. Begitu pula bila ingin merdeka, tidak perlu takut pada TNI,” kata Kautsar. Selain itu, ia juga menuduh bahwa pembunuhan terhadap masyarakat sipil selama ini dilakukan oleh TNI/Polri. Inti orasi Kautsar adalah memprovokasi rakyat dengan menyudutkan aparat keamanan yang bertugas di Aceh.
Pemberitaan TEMPO menyangkut penangkapan ini, selain tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya, juga tidak menyajikan berita secara cover both sides dengan tidak memuat konfirmasi dari aparat terkait di daerah. Misalnya, kenapa aparat TNI yang mengamankan Kautsar? Jawabnya, karena aparat TNI-lah yang ketika itu berada di lokasi kejadian. Sebagai aparat keamanan, TNI punya kewajiban mengamankan seseorang yang dianggap dapat memperkeruh situasi keamanan di Aceh, yang mulai kondusif.
KAPTEN INF. ABRORI ABBAS
Kepala Penerangan Korem 011/Liliwangsa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini