Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Jangan Berhenti, Menteri Susi

TINDAKAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan yang disita ternyata tak sepenuhnya didukung koleganya.

21 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda dengan langkah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan sitaan?
Ya
14,6% 268
Tidak Tahu
2,3% 43
Tidak
83,1% 1.533
Total (100%) 1.844

TINDAKAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan yang disita ternyata tak sepenuhnya didukung koleganya. Adalah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Susi tak lagi menenggelamkan kapal sitaan. "Cukuplah itu," kata Luhut di kantornya, Senin dua pekan lalu.

Menurut Luhut, pemerintah akan berfokus pada peningkatan produksi untuk menggenjot ekspor hasil laut. Dia membantah tudingan bahwa larangan menenggelamkan kapal itu untuk melindungi mafia pencuri ikan. "Saya justru yang pertama mengusulkan penenggelaman kapal," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa mengatakan, selama tiga tahun Susi menjabat atau hingga November 2017, sudah 363 kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan. Sebanyak 190 di antaranya kapal Vietnam dan 76 kapal Filipina. Dia mengklaim penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan penenggelaman kapal sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Bahwa penenggelaman kapal itu untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, dan kami laksanakan," ujar Nilanto.

Adapun Susi yakin penenggelaman kapal bisa membuat gentar nelayan asing yang berniat mencuri hasil zona ekonomi eksklusif perairan Indonesia. Dia mencontohkan, pada 2016, lembaganya menangani 237 kasus pencurian ikan. Setahun kemudian, jumlahnya menurun menjadi 197 kasus. "Kami juga mengembangkan hasil laut dan menjaga kesejahteraan nelayan. Tolong jangan bilang Kementerian tugasnya (hanya) menenggelamkan kapal," tutur Susi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sebenarnya kapal sitaan tak harus ditenggelamkan. "Dalam undang-undang, tidak ada keharusan dibakar. Yang ada ditahan," ujar Kalla. Menurut dia, kapal itu bisa dipakai kembali untuk menangkap ikan. Apalagi saat ini ekspor ikan Indonesia sedang menurun. "Indonesia butuh kapal."

Presiden Jokowi malah mendukung argumen Susi dan Luhut. "Setiap menteri pasti memiliki kebijakan, dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan, tidak untuk menjelek-jelekkan. Semua saya dukung," katanya.

Mayoritas pembaca Tempo.co justru menyatakan tak setuju jika Menteri Susi Pudjiastuti dilarang menenggelamkan kapal sitaan. l

Indikator Pekan Ini

Setujukah Anda dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus