Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Jangan Sewakan Pulau

24 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, pulau-pulau kecil di Indonesia boleh disewakan?
Ya
40,44%184
Tidak
58,02%264
Tidak tahu
1,54%7
Total100%455

PULAU Panjang dan Pulau Meriam Besar di Teluk Saleh, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilego lewat internet. Penawaran pulau seluas 33 hektare dan 5 hektare terlihat di www.karangasemproperty.com.

Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan, penawaran pulau itu ilegal. Menurut dia, semua pulau milik negara dan tak boleh dimiliki individu. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan, suara responden untuk soal ini terbelah dua. Sebagian besar responden (58,02 persen) memang tidak setuju pulau-pulau kecil di Indonesia disewakan. Namun, yang berpendapat sebaliknya juga cukup besar, 40,44 persen.

Komentar

Menurut saya, menyewakan pulau bisa berarti bencana. Misalnya, si penyewa membuat tempat perjudian dan lokalisasi pelacuran, tempat pembuatan narkoba, pengujian bom, wilayah latihan peperangan, tempat basis mafia, dan lain-lain.

(Tajali, Samarinda)

Kenapa tidak boleh, kalau memang bisa membantu pemasukan untuk negara? Daripada tidak ada penghuninya, lebih baik disewakan. Pastikan ada dasar hukumnya antara dua pihak yang jelas. Jangan sampai terjadi pelepasan pulau seperti Timtim.

(Irma Media, Banda Aceh)

Indikator Pekan Depan:

Pemerintah DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengatasi kemacetan didukung Departemen Perhubungan. Pembatasan kendaraan pribadi ini rencananya akan dilakukan melalui penerapan sistem tarif pada area jalan tertentu (electronic road pricing). Sistem ERP akan diterapkan di jalur loop line yang sekarang dilintasi Kereta Ciliwung, ditambah jalur menuju Blok M, Jakarta Selatan.

Penerapan pembatasan kendaraan pribadi ini, menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, akan diberlakukan setelah sarana transportasi massal yang layak beroperasi di Ibu Kota.

Setujukah Anda dengan rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus