Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Jika pialang terganjal t + 4

Bantahan natalia soebagio soal tulisan "jika pialang terganjal t + 4" (tempo, 10 april 1993, laporan utama) hal. 19

24 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan '' Jika Pialang Terganjal T + 4'' (TEMPO, 10 April 1993, Laporan Utama), perusahaan kami disebut seolah-olah terlibat dalam pemalsuan saham. Untuk itu perlu kami jelaskan sebagai berikut: 1. Perusahaan pialang kami, PT Binaartha Parama, sama sekali tak terlibat dalam transaksi-transaksi tersebut, baik sebagai pialang pembeli, pialang jual, maupun investor. 2. Tentang ulah Endang Permana, menurut pendapat perusahaan kami, adalah tindakan pribadinya. Jadi, tidak ada sangkut paut dengan tugasnya sebagai wakil perantara pedagang efek perusahaan kami. Sehingga permintaan PT Bursa Efek Jakarta untuk membayar ganti rugi pada dua perusahaan pialang tak bisa kami penuhi. Sebab, kami sama sekali bukan pihak yang melakukan transaksi tersebut. Hingga kini masalah perusahaan kami masih dipending, sedangkan pelaku pemalsuan saham masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib. Demikianlah semoga penjelasan ini bisa memperjelas persoalan. NATALIA SOEBAGJO Direktur Utama PT Binaartha Parama Kanindo Plaza 3rd Floor Jalan Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12950

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus