Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Keberatan soal Artikel Tenaga Pendamping Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan keberatannya atas artikel “Kader Mengepung Desa” di halaman 32 majalah Tempo edisi 12-18 April 2021.

1 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberatan Jajang Abdullah

ATAS artikel “Kader Mengepung Desa” di halaman 32 majalah Tempo edisi 12-18 April 2021, perlu saya sampaikan hal-hal berikut ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pada 10 April 2021, pukul 19.21 WIB, saya ditelepon Saudari Devy Ernis yang menanyakan rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) yang pada 2021 ditarik ke pusat. Kebijakan tersebut menyebabkan pembayaran pendamping terlambat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Devy juga menanyakan penerimaan surat, kenapa surat tertanggal 8 Januari 2021 lebih dulu diterima di daerah daripada surat 6 Januari 2021.

Atas pertanyaan tersebut, saya menyampaikan pokok-pokok jawaban berikut ini.

1. Kebijakan rekrutmen TPP 2021 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 18 Tahun 2020 dan telah disempurnakan oleh Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2021, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sampai saat ini tidak melakukan rekrutmen TPP baru, tapi mengevaluasi laporan kinerja TPP yang telah ada.

2. Surat 6 Januari 2021 yang berkaitan dengan kepastian tenaga pendamping untuk bisa melakukan tugas dari hasil evaluasi kerja terkait dengan pelaksanaan tugas guna memastikan para pendamping dapat mulai bekerja pada Januari.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2021, tugas pokok dan fungsi pendamping ditangani oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semula, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 18 Tahun 2020, tugas pokok dan fungsi itu berada di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020.

4. Pembayaran gaji TPP terlambat bukan karena kekosongan jabatan Kepala BPSDM yang diisi pelaksana tugas, melainkan lantaran revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2021 baru terbit pada 23 Februari 2021.

5. Sampai berita Tempo turun, saya sebagai pelaksana tugas Kepala BPSDM sudah membayarkan gaji semua tenaga pendamping profesional dari pusat sampai desa, terkecuali beberapa nama di Papua yang harus diverifikasi dan divalidasi terkait dengan rekening. Jadi sangat tidak benar bahwa kekosongan jabatan kepala badan itu mempengaruhi keterlambatan pembayaran gaji TPP.

Pemberitaan di alinea ketiga halaman 32 berita Tempo sangat tendensius dan menyudutkan harga diri Jajang Abdullah sebagai pelaksana tugas Kepala BPSDM yang disebut dalam berita tersebut hanya menandatangani surat untuk 1.334 pendamping desa di tingkat kota, kecamatan, dan kabupaten, apalagi disangkutpautkan dengan beberapa nama yang berasal dari simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa. Padahal saya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) menandatangani surat tugas untuk 34.450 TPP di seluruh Indonesia.

6. Saya sadar ada pengalihan fungsi tugas pokok pendamping di BPSDM berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 yang terjadi berbarengan dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru pada Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 tentang SOTK setelah dilantik. Sebagai Sekretaris BPSDM merangkap pelaksana tugas Kepala BPSDM, saya melakukan revisi anggaran terkait dengan gaji pendamping dan pada 23 Februari 2021 revisi DIPA baru ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

7. Selanjutnya, saya melakukan langkah-langkah koordinasi baik secara internal (dengan koordinator provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa) maupun secara eksternal dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta 7 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Kementerian Keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang cepat terkait dengan pembayaran gaji pendamping sehingga sampai saat ini gaji Januari-Maret sudah tuntas 98 persen terbayarkan (2 persen dalam proses retur karena kesalahan rekening).

8. Secara pribadi, saya merasa berkeberatan atas pemberitaan dengan judul “Patgulipat Makelar Pejabat” di Tempo. Saya saksi hidup yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sejak 2015 mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan eselon II, tidak ada serupiah pun uang keluar ataupun orang yang meminta uang kepada saya. Sudah tiga kali berganti menteri dan beberapa kali saya mengikuti open bidding, tidak pernah ada yang meminta uang. Berita ini sangat mengganggu pribadi ataupun keluarga saya karena pada 11 April 2021 saya menerima pesan WhatsApp dari salah satu anak saya yang merupakan pegawai negeri sipil terkait dengan berita tersebut. Dia bilang kepada saya, “Papa tidak usah menjadi eselon I, yang penting tidak bayar.”

9. Merujuk pada wawancara dengan Devy, tidak ada satu pun jawaban saya yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Devy berimajinasi sendiri dengan mengaitkan nama saya yang identik dengan daerah tertentu dengan nama-nama pendamping yang berasal dari daerah tertentu dan partai tertentu. Padahal saya pun tidak kenal dengan pendamping yang disebut dalam berita tersebut.

10. Merujuk pada jawaban yang saya sampaikan kepada Devy, saya menyampaikan keberatan atas dimuatnya nama saya, Jajang Abdullah, dalam berita majalah Tempo karena apa yang diberitakan tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan.

11. Dengan tidak dimuatnya jawaban saya, apalagi posisi saya selaku pelaksana tugas Kepala BPSDM sekaligus KPA pada SOTK baru Kementerian Desa, pemberitaan majalah Tempo menjadi tidak berimbang.

12. Tidak berimbangnya pemberitaan tersebut memberikan stigma negatif dalam penentuan pendamping dari nasional sampai desa di lingkungan Kementerian Desa dan sangat melukai perasaan jajaran pegawai negeri di lingkungan Kementerian Desa.

Jajang Abdullah
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Terima kasih atas tanggapan Anda. Kami meminta keterangan untuk hal yang sama dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Keterangan Menteri Halim kami cantumkan dalam tulisan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus