Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Gazalba Saleh
KAMI, kuasa hukum Gazalba Saleh, menyampaikan hak jawab terhadap artikel Tempo edisi 13-19 Mei 2024 berjudul “Pengacara Konco Hakim Agung”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Tempo menyesatkan pembaca dan merugikan nama klien kami dengan menyatakannya terlibat jual-beli putusan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg. menyatakan klien kami divonis bebas karena tidak terbukti bersalah menerima suap. Karena itu, klien kami terbukti tidak terlibat dugaan perbuatan jual-beli putusan yang dimaksud Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Tempo keliru mengutip surat dakwaan yang berakibat merugikan nama klien kami. Tempo menyatakan klien kami diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta dan terlibat tindak pidana korupsi berupa suap dengan Ahmad Riyadh. Berdasarkan surat dakwaan, klien kami diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta. Pasal yang dituduhkan bukan pasal suap, melainkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (Gratifikasi). Tempo keliru membedakan antara suap dan gratifikasi.
3. Tempo memberitahukan hal-hal berdasarkan surat dakwaan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya yang masih bersifat subyektif. Seharusnya Tempo tidak memberitakan hal-hal mengenai klien kami dengan hanya mengutip surat dakwaan dari penuntut umum yang belum melalui pembuktian di persidangan.
Jefri, SH, MH dan Ramos Siahaan, SH
Terima kasih atas penjelasan Anda.
Koreksi Teater Aduh
DALAM resensi saya tentang pergelaran Aduh di halaman 72-74 Tempo edisi 20-26 Mei 2024, terbaca: “Kini ia sedang menerjemahkan Aduh ke bahasa Inggris”. Sesungguhnya ia (Cobina Gillitt, pengamat dan peneliti teater, terutama untuk teater Indonesia dan teater tradisional Bali), telah menerjemahkan Aduh ke bahasa Inggris dan hasilnya diterbitkan dalam Lontar Anthology of Drama Volume 3 (Yayasan Lontar, Jakarta, 2010).
Cobina Gillit, menjadi anggota Teater Mandiri sejak 1988, pernah ikut bermain atau menjadi company manager dalam produksi Teater Mandiri yang dipentaskan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman. Dia memang pengamat dan peneliti teater sekaligus penyumbang untuk beberapa ensiklopedia teater, antara lain Columbia Encyclopedia of Modern Drama, di antaranya tentang teater di Indonesia yang ia geluti sejak awal 1960-an.
Bambang Bujono
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Kecelakaan Bus
KECELAKAAN bus penumpang dan pariwisata, yang selalu memakan korban jiwa tidak sedikit serta menimbulkan kerugian materi yang besar jumlahnya, masih terus terjadi. Apabila kita perhatikan, selama ini pemerintah seperti kurang serius menyikapi kecelakaan sarana transportasi darat. Lain halnya apabila yang mengalami kecelakaan adalah sarana transportasi udara. Tragisnya, kesalahan selalu dibebankan kepada pengemudi dan jarang terdengar ada tindakan hukum terhadap perusahaan dan pengelola/pemilik. Paling hanya pencabutan izin trayek bus yang terlibat kecelakaan.
Agar tidak terjadi lagi kecelakaan yang melibatkan bus penumpang dan pariwisata, ataupun secara bertahap bisa dikurangi, ada baiknya Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI secara bersama-sama melakukan audit lengkap terhadap semua perusahaan operator bus di Indonesia. Mereka bisa bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan pakar dalam melakukan audit alat transportasi umum. Secara teknis, serahkan pelaksanaannya kepada dinas perhubungan dan kepolisian resor di setiap kota/kabupaten, tapi dengan pengawasan yang melekat.
Audit tidak terbatas dilakukan terhadap kemampuan keuangan perusahaan, sistem manajemen, kualitas sumber daya manusia, kompensasi dan benefit karyawan, kecukupan anggaran untuk biaya perawatan alat transportasi secara berkala, jangka waktu penggantian alat transportasi, serta kepatuhan pada peraturan pemerintah. Kita membicarakan nyawa manusia yang dipertaruhkan. Karena itu, tidak ada alasan audit tidak bisa dilakukan.
Yang terpenting adalah kontrol dan pengawasan yang konsisten, tidak ada “jual-beli” surat uji kelaikan operasi, serta dilakukannya tindakan tegas dan terukur sewaktu terjadi pelanggaran. Larangan mengadakan study tour ke luar kota bagi sekolah-sekolah sangat tidak tepat dan tidak akan menyelesaikan masalah. Study tour berguna bagi siswa. Apabila perlu, anggaran study tour disiapkan pemerintah berdasarkan proposal setiap sekolah. Selama ini biaya study tour dibebankan kepada orang tua murid, padahal tidak semua mampu.
Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat