Dalam tulisan "Vonis Palsu: Tongkat yang Membawa Rebah" (TEMPO, 25 Mei 1991, Laporan Khusus) antara lain dinyatakan: "Caranya, Michael mengusahakan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memuat memo, yang isinya memerintahkan bawahannya, Kejaksaan Negeri Surabaya, menarik permohonan kasasi jaksa." Kasus Kejaksaan Agung memerintahkan kejaksaan negeri mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan sudah pernah terjadi dalam kasus terdakwa Salim Lays dan Syukur Lays. Di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian menghukum terdakwa Salim Lays satu tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Syukur Lays 10 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hukuman terdakwa Salim Lays diubah menjadi 7 bulan 23 hari dan terdakwa Syukur Lays 7 bulan 20 dua hari. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan, sekitar 20 September 1988, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, sekitar seminggu kemudian, yaitu pada 27 dan 28 September 1988, Kejaksaan Negeri Balikpapan mencabut pernyataan kasasinya. Menurut wartawan Manuntung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, A. Soetomo, S.H., menyatakan pencabutan kasasi itu dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Agung yang diterima tiga hari yang lalu (Manuntung, 3 Oktober 1988). Dari kejadian di atas, saya melihat bahwa Kejaksaan Agung mempunyai kebiasaan untuk memerintahkan pencabutan permohonan kasasi yang telah diajukan bawahannya. Apakah memang ada ketentuan yang memperbolehkan Kejaksaan Agung mencabut kasasinya? FERDINANDUS T. Jalan Pasundan RT. 18 No. 74 Samarinda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini