Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI, pedagang ekonomi lemah, diperlakukan sewenang-wenang oleh Bupati Maluku Tengah dengan disitanya minyak kayu putih (MKP) secara melawan hukum tanpa surat penyitaan dan sebagian isinya dicuri, sejak 5 Februari 1997.
CV Pyramid mendapat hak monopoli MKP dari Bupati. Dirjen Koperasi sudah meminta agar penyitaan MKP kami dilepaskan. Tetapi, perintah itu tidak digubris, akhirnya kami mohon penyelesaian pengadilan. Bukan keadilan yang kami peroleh. tetapi hakim malah mencari penghasilan dari kasus saya ini. Di Pengadilan Tinggi diputus uit voerbaar bij voorraad,. Penyitaan MKP itu tanpa dasar hukum.
Surat Komnas HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang memerintahkan Bupati dan Gubernur melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku. Diktumnya, para tergugat segera menyerahkan MKP 4.540 liter dan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi atau upaya hukum lainnya. Ternyata semua perintah dari pemerintah pusat dan putusan pengadilan tidak dipatuhi. Bagaimana wibawa dan martabat pemerintah pusat tidak lagi dihargai oleh seorang bupati, hal ini bila tidak ada tindakan tegas dan penegakan hukum dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
Kami mohon pada bapak/ibu yang berwenang, LSM pemerhati hak asasi, dan masyarakat yang peduli pada tegaknya reformasi di bidang hukum dan demokrasi, agar melakukan tekanan pada bupati dan pejabat lainnya di Maluku supaya patuh pada hukum, undang-undang, dan perintah atasan, dan mengembalikan MKP kami.
SUHARSONO
Surabaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo