Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Ganda Ketua MA

28 Mei 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENANGGAPI berita TEMPO edisi 24-30 April 2000, kami selaku kuasa hukum Sukun Natawidjaya mendukung sepenuhnya Komisi Ombudsman Nasional agar segera meneruskan rekomendasi ke Mahkamah Agung dan Mabes Polri untuk mengusut surat ganda Ketua Mahkamah Agung, Sarwata, yang diajukan oleh Sofian Natawijaya dan kuasa hukumnya, O.C. Kaligis.

Perlu diinformasikan, surat MA yang diduga palsu tersebut, yang isinya seolah-olah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar menangguhkan lelang eksekusi atas empat rumah dan mobil mewah milik Sukun, adalah tidak benar. Sebenarnya surat yang diduga palsu itu adalah dua surat No. KMA/341, tertanggal 2 November 1998, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan tembusan kepada pihak-pihak yang berperkara. Pada surat pertama, setelah butir 2, langsung tertulis butir 4. Artinya, tidak tertulis butir 3. Sementara pada surat kedua, butir 3 tertulis lengkap.

Adapun yang dimaksud dengan butir 3 tersebut adalah : ”Selanjutnya dalam hubungannya dengan eksekusi Grosse Akta, diperintahkan kepada saudara (Ketua PN Bandung—Red) untuk memperhatikan halaman 130 dan seterusnya Buku II, Edisi Revisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan”. Jelas isi butir 3 tersebut bukanlah perintah untuk menangguhkan eksekusi kepada Ketua PN Bandung, melainkan perintah untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan. Hal ini diakui pula oleh Antonius Sujata (Komisi Ombudsman Nasional).

Sikap PN Bandung yang menangguhkan eksekusi tersebut sebenarnya bukan karena adanya surat MA tadi, melainkan karena klien kami tengah mengajukan upaya bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi. Lebih-lebih ternyata berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, klien kami telah dimenangkan dan klien O.C. Kaligis harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada klien kami sebesar Rp 1 miliar, yang kini tengah diproses dalam tingkat kasasi.

Adanya penangguhan tersebut justru membuktikan bahwa badan peradilan adalah badan yang mewujudkan keadilan terakhir bagi masyarakat. Artinya, bilamana eksekusi tetap dilaksanakan tapi MA ternyata menguatkan putusan PT Bandung tersebut, hal itu akan menimbulkan persoalan baru. Jadi, bila dipelajari secara seksama dua surat ganda tersebut, jelas pada hakikatnya tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal unsur kerugian ini merupakan salah satu syarat dari tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 263 KUHP.

DINDIN S. MAOLANI
Advokat dan Penasihat Hukum
Bandung, Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus