Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan karena penyebab defisit terbesar disebabkan tunggakan iuran peserta mandiri sekitar Rp 15 triliun selama tahun 2016-2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agar program JKN yang sangat bagus ini dapat berkelanjutan, maka kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini sangat penting," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Minggu, 8 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui surat terbuka soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di media sosial, ia menjelaskan sepanjang tahun 2018, total iuran dari peserta mandiri mencapai Rp 8,9 triliun. Namun, lanjut dia, total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun atau memiliki rasio mencapai 313 persen.
Pada akhir tahun anggaran 2018, ujar dia, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Nufransa mengungkapkan dengan rasio yang tinggi itu seharusnya kenaikan iuran tersebut mencapai lebih dari 300 persen. Namun, pemerintah mengusulkan kenaikan iuran 100 persen untuk kelas I dan II dan 65 persen untuk kelas III.
Ia menjelaskan dalam mengusulkan kenaikan iuran itu, pemerintah mempertimbangkan tiga hal yakni kemampuan peserta dalam membayar iuran.
Pertimbangan kedua yakni upaya memperbaiki keseluruhan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga terjadi efisiensi, dan ketiga, gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
Apabila ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, kata dia, peserta tersebut dapat melakukan penurunan kelas, dari kelas I menjadi kelas II atau kelas III; atau dari kelas II turun ke kelas III.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, ujarnya, akan naik menjadi sebesar Rp 42 ribu, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.
"Bahkan bagi peserta mandiri kelas III yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos yang iurannya dibayarkan Pemerintah," ucapnya.
Nufransa menambahkan kenaikan iuran itu tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu.
Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Sementara itu, untuk pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Nufransa menambahkan setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).
Untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).
"Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021," ujarnya.