Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau ODHIV yang ditemukan pada Triwulan I (periode Januari-Maret) 2022 mencapai 10.525. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 8.784 orang yang mendapat pengobatan antiretroviral (ARV).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, jumlah kasus Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang dilaporkan selama Januari-Maret 2022 sebanyak 1.907 orang. Adapun lima provinsi dengan jumlah kasus AIDS terbesar berturut-turut terjadi di Jawa Tengah, Bali, Papua, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya tes HIV. Apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelumnya? Lalu bagaimana prosedur yang harus dijalani?
Syarat Tes HIV Pakai BPJS Kesehatan
Dikutip dari Buku Saku Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Layanan HIV-AIDS dan IMS di Fasilitas Kesehatan 2015, pemeriksaan HIV di fasilitas kesehatan (faskes) yang terintegrasi dengan Kemenkes ditetapkan sebagai standar pelayanan minimal. Hal itu bertujuan untuk menemukan kasus HIV lebih dini, sehingga meningkatkan akses perawatan dan pengobatan.
Rujukan untuk pemeriksaan HIV diberikan dalam 2 pendekatan, yaitu Konseling dan Tes Sukarela (KTS) serta Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP). Peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki perilaku berisiko dapat mengikuti sesi konseling dan tes HIV yang bersifat gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV, pemeriksaan HIV secara umum dapat dilakukan setiap orang, misalnya dengan tujuan penapisan darah donor dan transplantasi, surveilans, maupun penegakan diagnosis.
Tak hanya itu, beberapa kelompok orang yang biasanya melakukan tes HIV adalah:
- Orang atau pasangan yang ingin mengetahui status HIV-nya.
- Ibu hamil yang masuk dalam Program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA).
- Penegakan diagnosis untuk keperluan pasien hepatitis, tuberkulosis (TBC), infeksi menular seksual (IMS), ibu hamil, serta bayi yang lahir dari ibu penderita HIV.
- Penapisan darah donor transfusi atau organ tubuh.
- Tata laksana Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) setelah terjadi tusukan pada kecelakaan kerja okupasional.
- Prosedur pemeriksaan pada kasus pemerkosaan.
- Perintah pengadilan pada terdakwa dalam kasus kejahatan seksual dan sebagainya.
Prosedur Tes HIV Pakai BPJS Kesehatan
Berikut alur pemeriksaan HIV bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
- Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran bulanan rutin dan tepat waktu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Pasien akan menjalani sesi konseling atau KTHIV.
- Selanjutnya, dokter akan membuat rujukan ke laboratorium untuk tes HIV.
- Peserta BPJS Kesehatan mengikuti tes HIV menggunakan rapid test 3 reagen sesuai algoritma tes HIV.
- Dokter menyampaikan hasil tes.
- Apabila diagnosis reaktif, maka dokter merujuk pasien untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
Bagi pasien yang dinyatakan positif HIV akan mendapatkan pengobatan ARV. Dokter juga bisa membuat rujukan lain sesuai indikasi medis ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Peserta BPJS Kesehatan juga akan menjalani tahap pemantauan guna melihat efek samping obat (ESO) ARV.
MELYNDA DWI PUSPITA