Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Surat Pembaca

Berita Tempo Plus

Kenaikan Gaji PNS

27 Februari 2000 | 00.00 WIB

Kenaikan Gaji PNS
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEDIH juga mendengar ucapan Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) saat ini hanya cukup dimakan sepuluh hari (mungkin yang dimaksud golongan I sampai III—tanpa KKN). Bagi mereka yang seumur saya, hal ini tidak mengagetkan karena pada 1964-1966 kondisinya lebih-kurang sama. Gaji PNS saat itu juga hanya cukup dimakan seminggu sampai 10 hari. Perbedaannya, pada zaman itu kekayaan bumi Indonesia relatif masih utuh dan model KKN belum begitu marak. Pegawai terendah sampai tertinggi sama melaratnya. Sekarang, zamannya sudah berbeda: kekayaan negeri ini nyaris habis dan kita dapat melihat, di balik PNS yang amat miskin, bisa dijumpai PNS yang memiliki rumah mewah di lokasi mahal, mobil mewah, deposito miliaran, serta berbagai jenis simbol kemewahan lain yang jelas bukan bersumber dari gajinya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus