Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SILANG pernyataan antara Gus Dur dan Jenderal (Purnawirawan) Feisal Tanjung tentang perintah menghabisi Gus Dur dan Megawati, belum lama ini, ramai diberitakan media massa. Selama ini, isu-isu yang dilontarkan Gus Dur, yang relatif banyak yang diekspos wartawan, tampaknya tak pernah terbukti. Sayangnya, yang kena isu, Feisal Tanjung, hanya sebatas mengeluarkan pernyataan bantahan.
Budaya pencemaran nama baik sepertinya tak pernah tertuntaskan melalui jalur hukum. Padahal, pasal pencemaran nama baik sangat banyak tercakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dengan demikian, untuk menguji suatu isu yang mengandung unsur pencemaran nama baik, seyogianya perlu ditempuh jalur hukum, misalnya dengan cara pengaduan kepada lembaga kepolisian. Di samping itu, masyarakat perlu mendengar keputusan pengadilan yang jujur dan transparan tentang kebenaran isu-isu yang dianggap merugikan itu. Isu-isu yang beredar yang diikuti dengan bantahan pihak yang merasa dirugikan akan menambah kebingungan masyarakat. Karena itu, biarkanlah pengadilan yang membuktikan kebenaran isu tersebut.
SUNGKOWO SOKAWERA
Kotak Pos 7984/BDTUS
Bandung 40775
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo