Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda dengan langkah kepolisian menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi?
|
||
Ya | ||
43,1% | 918 | |
Tidak Tahu | ||
5% | 106 | |
Tidak | ||
51,9% | 1.106 | |
Total | (100%) | 2.265 |
Kepolisian Republik Indonesia terus mencari cara untuk memulangkan Rizieq Syihab ke Tanah Air setelah National Central Bureau Interpol menolak menerbitkan red notice untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Meski ditolak Interpol, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan bukan halangan bagi penyidik untuk membawa pulang Rizieq. Penyidik memiliki cara lain agar pemeriksaan kasus pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein itu bisa dilakukan. Misalnya saja dengan blue notice atau enquiry notice. "Jadi, nanti ada pesan kepada negara-negara lain, terutama yang punya hubungan bilateral, bahwa yang bersangkutan memiliki catatan," ujar Iriawan, Rabu pekan lalu. Polri, menurut dia, juga bisa bekerja sama dengan kepolisian di Arab Saudi agar Rizieq dipulangkan ke Indonesia. "Kalau itu, skemanya police to police." Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada akhir Mei lalu dalam kasus dugaan pornografi. Dugaan itu didasari percakapan mesum yang menjadi viral di dunia maya. Percakapan itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi ulama. Dia menilai pemerintah melakukan politik balas dendam terhadap Rizieq, yang berperan dalam menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama ke penjara. Istana membantah tudingan tersebut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan proses penyidikan terhadap Rizieq yang sedang berjalan saat ini merupakan upaya penegakan hukum. "Indonesia negara hukum dan proses hukum itu terbuka," ujarnya. "Kalau memang bersalah, ya, bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya, enggak bakal bermasalah." Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas responden tidak setuju dengan langkah kepolisian menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 20 Juni 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |