Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Klarifikasi A.M. Fatwa

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Majalah TEMPO, Edisi 3 November 2002, mengenai isu bahwa A.M. Fatwa pernah menawarkan uang Rp 20 miliar kepada Permadi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pokok persoalan sebenarnya adalah mengenai rencana strategis DPR RI dalam mengatasi kelangkaan uang kertas pecahan Rp 1.000 dan Rp 5.000 menjelang hari raya Idulfitri 1421 H (2001 M).

  2. Selanjutnya untuk pelaksaan pencetakan uang dimaksud, PT Peruri (Persero), sebagai satu-satunya perusahaan pencetak uang di Indonesia, mengadakan tender pengadaan kertas bahan cetakan uang, yang pemenangnya adalah PT Pura Barutama dan Hyosung.

  3. Ternyata PT Peruri menganggap kertas yang diadakan oleh PT Pura Barutama tidak layak cetak, sehingga PT Peruri mengadukan hal tersebut kepada DPR.

  4. Berdasarkan pengaduan tersebut, pimpinan DPR, dalam hal ini A.M. Fatwa selaku Wakil Ketua Koordinator Industri dan Pembangunan (hubungannya industri kertas dan pencetakan), kemudian membentuk suatu tim yang berfungsi mengungkap dan menyelesaikan persoalan antara PT Peruri dan PT Pura Barutama.

  5. Pembentukan tim ini memang tidak ada pengaturannya dalam tata tertib di DPR, namun telah menjadi konvensi bahwa untuk menangani masalah yang mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat dimungkinkan dibentuknya tim, yang hasil kerjanya telah dilaporkan kepada rapat pimpinan DPR.

  6. Berkaitan dengan hal itu, kami sama sekali tidak menemukan konteks isu tawaran uang Rp 20 miliar sebagaimana diberitakan, karena Permadi sendiri memang tidak pernah menjelaskan maksud dan tujuan ditawarkannya uang tersebut.

  7. Dengan melihat pada perbandingan jumlah uang yang akan dicetak oleh PT Peruri, sangat tidak masuk akal apabila A.M. Fatwa menawarkan uang Rp 20 miliar kepada anggota tim karena jumlah tersebut sangat tidak proposional dengan jumlah uang yang akan dicetak.

  8. Hal ini membuktikan bahwa Permadi jelas-jelas tidak dapat menemukan konteks tuduhannya. Dengan kata lain, tuduhannya itu terlalu mengada-ada, terlepas dari pokok persoalan yang sebenarnya. Ini sebetulnya menjadi salah satu tugas pers/media untuk melakukan elaborasi lebih lanjut dengan mencari benang merah antara pokok persoalan dan benar atau tidaknya suatu isu.

  9. Tidak adanya titik taut antara pokok persoalan dan isu yang digulirkan oleh Permadi membuktikan bahwa A.M. Fatwa memang tidak pernah menawarkan uang sebagaimana yang dituduhkan oleh Permadi.

  10. Ditegaskan bahwa kami memiliki komitmen untuk menolak segala macam suap atau bentuk lain yang sejenisnya (korupsi). Karena itu, kami akan membantu dalam mengungkapkan kebenaran atas isu suap ini.

  11. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan sekaligus pula membuktikan bahwa A.M. Fatwa sama sekali tidak pernah menawarkan uang sebagaimana dimaksud oleh Permadi, kami sedang melakukan upaya-upaya hukum untuk mengungkap ketidakbenaran pernyataannya itu.

ASMAR OEMAR SALEH, S.H.
Koordinator Tim Litigasi
Pembela Kebenaran dan Kehormatan A.M. Fatwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus