Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Klarifikasi dari Bappenas

13 April 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA Majalah TEMPO Edisi 7 April 2003, dimuat tulisan berjudul Macan Ompong dari Taman Suropati. Berkaitan dengan tulisan tersebut, kami perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut.

  1. Dalam tulisan itu terdapat kalimat ”Kata Kwik (Kwik Kian Gie, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas), Mega (Presiden Megawati) berkukuh akan tetap mempertahankan Bappenas dan bisa jadi tidak bakal meneken beleid (RUU Keuangan Negara) itu.” Menurut keterangan yang kami peroleh langsung dari Bapak Kwik, tidak sekalipun dia menyatakan hal seperti itu.

    Fakta yang sebenarnya dapat kami jelaskan, pada 21 Maret 2003, beliau menelepon Presiden untuk menanyakan apakah Bappenas masih ditugasi menyusun draf Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) 2004. Hal ini berkaitan erat dengan agenda penyusunan dan pembahasan RAPBN 2004. Draf Repeta 2004 harus sudah selesai dan diserahkan kepada DPR RI pada Mei 2003. Presiden menjawab bahwa Bappenas tetap ditugasi menyusun konsep Repeta 2004.

    Sehubungan dengan pertanyaan wartawan tentang bagaimana akibat hukum atas pendapat atau jawaban Presiden dalam kaitannya dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Keuangan Negara, Bapak Kwik menjawab bahwa dia tidak tahu, dan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.

  2. Dalam alinea lain di tulisan itu juga disebutkan, ”Bagian penjelasan Undang-Undang Keuangan negara juga memerahkan telinga petinggi Bappenas. Di sini produk mereka, Propenas, dinilai tak lagi realistis. Secara implisit, isinya menuding Bappenas telah gagal fungsi.”

    Perlu kami luruskan bahwa Program Pembangunan Nasional (Propenas) bukan produk Bappenas. Propenas disusun sebagai pelaksanaan amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Peran Bappenas dalam hal ini adalah mengkoordinasi penyusunan draf Propenas, dengan mengelaborasi berbagai masukan yang disampaikan oleh seluruh instansi. Selanjutnya, draf dimaksud diajukan ke DPR RI untuk dibahas menjadi undang-undang.

    Dengan demikian, Propenas adalah produk bersama antara DPR RI dan pemerintah.

  3. Di samping itu, disebut pula nama salah seorang pejabat Bappenas, yakni Bambang Prijambodo, yang dalam artikel itu ditulis sebagai Deputi Bidang Ekonomi Makro. Jabatannya yang benar adalah Direktur Perencanaan Makro.

DWI WAHYU ATMAJI
Kepala Biro Humas Bappenas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus