Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAYORITAS penentang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah non-Islam, Katolik atau Kristen. Mengapa? Sebab, kalau RUU ini disetujui, mereka harus menyediakan guru agama selain agama Katolik atau Protestan. Bisa dibayangkan berapa banyak guru agama Islam, Hindu, Buddha, dan lain-lain yang harus mereka sediakan bagi murid-murid non-Kristiani. Sepanjang pengetahuan saya, hal ini belum pernah terjadi. Karena itulah mereka menentang keras RUU tersebut.
Justru di sekolah-sekolah Islam selama ini tidak ada pemaksaan bagi siswa nonmuslim untuk mengikuti pelajaran agama Islam. Malah ini yang harus ditiru: mereka menyediakan guru agama sesuai dengan agama si murid, sehingga kelak di rapor, pelajaran agama yang tertulis adalah agama asli siswa bersangkutan.
Saya salah seorang muslim lulusan SMA Katolik St. Louis Cepu, Jawa Tengah. Se-lama bersekolah di sana sampai lulus, saya diajari agama Katolik. Dalam rapor saya pun tercantum nilai agama Katolik saya, yakni 8. Setiap awal dan akhir pelajaran, seorang teman akan ditunjuk guru untuk memimpin doa ala Katolik dan sering teman muslim saya terpaksa melakoni tugas ini. Lama-kelamaan tentu kami pun jadi hafal.
Karena itu, saya sangat mendukung Pasal 13 ayat 1a RUU Sistem Pendidikan Nasional. Di situ diatur bahwa siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya dan dari guru yang seagama. Karena itu, cukup mengherankan, pada alinea terakhir tulisan di rubrik Pendidikan TEMPO Edisi 24-30 Maret 2003 disebutkan, ”Jadi, serahkan saja pada murid dan orang tua bersangkutan, mau belajar agama apa dan berguru pada siapa. Sip, kan?”
Kalau memang bisa begitu, tentu indah. Tapi, sekali lagi, berdasarkan pengalaman saya dulu, saat itu saya dan teman-teman tak bebas memilih belajar agama yang kami anut dan yang seharusnya juga diajarkan oleh guru yang seagama.
CAHYO PURNOMO
Bekasi, Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo