Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Kok lewat kantor pos lagi

4 April 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika pertama kali dicanangkan bahwa iuran televisi akan dipungut dari rumah ke rumah oleh PT Mekatama Raya, saya sangat gembira dan bangga akan inisiatif swasta ini. Karena saya tahu bahwa pihak swasta biasanya hanya berorientasi pada laba saja. Lain dengan swasta yang satu ini, dengan untung yang sedikit tapi dapat membantu rakyat dengan kemudahan-kemudahan. Namun, apa yang terjadi dalam perjalanannya. Ternyata sebelum kemudahan-kemudahan itu tercapai, malah kemudian muncul berita duka, yakni tentang kenaikan iuran televisi 100% dan pembayarannya lewat empat bank dan kantor pos dan giro. Bayangkan, setelah naik 100%, pembayarannya lewat kantor pos lagi. Dengan kembalinya pembayaran lewat kantor pos, ini berarti PT. Mekatama Raya tidak mampu mengelola sendiri dan kembali pada cara yang sudah lama dipakai TVRI untuk menarik iuran TV. Janganlah kemudian mencari dalih atau memberi persetujuan pihak lain untuk menaikkan tarif iuran televisi karena rakyat kebanyakan juga yang menderita. Bila tidak ada alternatif lain, usahakanlah mencari dana tambahan lewat penayangan iklan lagi sehingga tarif iuran bisa diturunkan, bukan naik seperti sekarang ini. Nama dan alamat pada Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus