Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Koreksi dari IMA

21 Mei 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI ingin mengoreksi tulisan di TEMPO Edisi 19 Maret 2000, halaman 73, hasil wawancara dengan P.L. Coutrier, Direktur Eksekutif IMA (Asosiasi Pertambangan Indonesia), yang mungkin salah simak.

  1. PT Freeport adalah salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia. Pada 1980-an ia menduduki peringkat satu, dan pada 1996 menjadi kedua setelah PT Telkom. Pemasukan ke pemerintah adalah dari pajak-pajak (pajak penghasilan badan 35 persen dari seluruh keuntungan; pajak penghasilan karyawan PPh pasal 11; PPN dan PPnBM; Pajak Bumi dan Bangunan; dan pungutan-pungutan serta iuran-iuran tetap lainnya seperti deadrent, royalty, bea masuk, dan sebagainya). Perlu dicatat bahwa lebih-kurang 90 persen dana dari hasil penjualan Freeport tetap beredar di Indonesia, baik berupa pembayaran pajak, iuran, pungutan-pungutan dan manfaat tidak langsung seperti investasi modal, gaji dan upah karyawan, pembelian barang dan jasa di dalam negeri, maupun community development.

  2. Setoran Freeport pada pemerintah tidaklah kecil. Royalty yang dibayarkan bukan saja dari bijih tembaga, tetapi juga dari mineral-mineral ikutannya seperti emas dan perak. Tarip royalty jelas ada pada kontrak karya dan harus diikuti oleh semua pemegang kontrak karya. Tidaklah benar bahwa ada penggalian ”free tanpa pungutan” seperti yang tertulis di TEMPO.

  3. ”Tak ada satu pun ahli tambang kita yang tahu potensi lahan Freeport” adalah ucapan yang bisa misleading. Pertama, tidak ada satu pun ahli eksplorasi pertambangan yang tahu potensi suatu penemuan sebelum dilakukan pengeboran-pengeboran yang terperinci dengan biaya yang sangat mahal. Setelah tahap eksplorasi selesai, barulah diketahui potensinya. Dalam kasus Gunung Bijih di Freeport, gunung tersebut adalah singkapan bijih yang diketemukan tersingkap di atas tanah. Singkapan ini kemudian diteliti bagian bawahnya dan mereka yakin untuk bisa menambangnya selama jangka waktu 10 tahun. Sementara itu, kegiatan eksplorasi mereka pada 1988 menemukan ”Gunung Rumput” (Grassberg), yang potensinya ternyata sangat besar. Jadi, ini merupakan penemuan luar biasa, dan itu hanya dapat ditemukan bila dipancing dengan kegiatan eksplorasi yang penuh risiko dan biaya tinggi. Kedua, eksplorasi senantiasa penuh risiko dan ”success-ratio”-nya sangat kecil. Jadi, faktor keberuntungan juga harus diperhitungkan dan faktor ini tidak dapat diduga sebelumnya.

  4. Dalam kontrak karya tidak dikenal sistim royalty yang terpisah dari sistem perpajakan karena kedua-duanya harus dibayar oleh penanda tangan kontrak karya.

B.N. WAHJU
Ketua Umum
Asosiasi Pertambangan Indonesia
Jalan Prof. Dr. Supomo 10, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus