Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Sanggahan Dedy Kurniadi

21 Mei 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK dan atas nama kepentingan hukum klien kami, Bapak Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, pengusaha, berdomisili di Jakarta, sehubungan dengan berita yang dimuat di TEMPO Edisi 15-21 Mei 2000 pada halaman 92, di bawah judul Endang yang Luput dari Hukuman, dengan ini kami menyampaikan sanggahan.

  1. Berita dimaksud berisi informasi yang keliru, sehingga menggambarkan seakan-akan klien kami telah melakukan jual-beli atas aset-aset non-lido dengan PT Bank Pacific secara janggal karena pembayaranmya dilakukan dengan mempergunakan dana kredit dari PT Bank Pacific sendiri.

  2. Informasi yang dicantumkan TEMPO tersebut mengandung ketidakbenaran dan tanpa didasari sumber informasi yang jelas. Bahkan, lebih jauh lagi, TEMPO sama sekali tidak mengutip informasi yang telah kami berikan atas pertanyaan reporter TEMPO tentang adanya sinyalemen bahwa jual beli aset tersebut dilakukan dengan mempergunakan dana kredit dari PT Bank Pacific.

  3. Dalam wawancara kami dengan reporter TEMPO, secara terang kami telah menyampaikan bahwa tidak benar dana pembelian dimaksud berasal dari kredit PT Bank Pacific, dengan didukung uraian penjelasan sebagai berikut:

    • Dalam persidangan perkara No. 209/Pdt.G/1999/PN Jaksel, yang putusannya menyatakan Bpk. Pontjo Sutowo adalah pemilik sah atas aset-aset non-lido, jelas terbukti bahwa dana jual beli aset-aset non-lido dimaksud berasal dari transfer dari Bangkok Bank Singapura dan Deposito yang berada di PT Bank Pacific.

    • Dalam persidangan perkara yang sama pula, PT Bank Pacific (dalam likuidasi) sebagai pihak Terlawan VIII telah mengakui dan mendukung seluruh dalil gugatan Bapak Pontjo Sutowo tentang kepemilikannya atas aset-aset dimaksud. Adalah sangat tidak logis bila PT Bank Pacific (dalam likuidasi), yang tim likuidasinya diangkat di bawah kontrol Bank Indonesia, bersikap mendukung dan mengakui dalil gugatan Bapak Pontjo Sutowo apabila benar dana pembelian aset-aset tersebut berasal dari kredit PT Bank Pacific sendiri.

  4. Sangat disayangkan, TEMPO sama sekali tidak mengutip informasi yang telah kami berikan dan lebih memercayai suatu sinyalemen yang tidak didukung bukti apa pun.

DEDY KURNIADI
Kuasa Hukum Tn. Pontjo Sutowo

Keterangan Anda tentang aset yang dibeli Pontjo dengan deposito dan transfer uang itu sudah kami kutip dalam tulisan. Bahwa aset itu sudah jadi milik Pontjo pun kami kutip berdasarkan pendapat pengadilan–Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus