Surat Saudara Lukito Lebdo Pitono yang berbicara soal gelar kesarjanaan (TEMPO, 24 November 1990, Kontak Pembaca), mendorong saya untuk menanggapinya. Sewaktu saya menjadi murid AMS Yogya pada 1930, saya belajar bahwa hanya ada dua gelar akademis yang diakui secara internasional, yaitu doktor dan profesor. Masing-masing disingkat dengan Dr dan Prof. Menurut hemat saya, di negara kita, gelar-gelar akademis yang diakui secara nasional hanya sarjana muda, sarjana, dan magister. Bagaimana kalau singkatan "Dr..." hanya dipakai oleh dokter-dokter, Drg (dokter gigi), Drh (dokter hewan), Dru ( dokter umum), Drd (dokter dermatologi), Drk (dokter kardiologi), Drm (Dokter mata), dan sebagainya. Untuk magister kedokteran dapat dipakai M. Drg, M. Drh, M. Dru, M. Drd, dan sebagainya. Lalu, kesarjanaan lain dapat disingkatkan "S...", seperti S.H. (sarjana hukum), S. Pd (sarjana pendidikan), S. Ek ( sarjana ekonomi), dan sebagainya. Untuk gelar magister-nya dapat dipakai M.H. (magister hukum), M. Pd (magister pendidikan), M. Fs (magister fisika), M. Ek (magister ekonomi), dan lain-lain. Dan, tentu, semua itu ditetapkan dengan undang-undang. PROF. DIKWAN EISENRING Jalan Bontolangkasa 11 Ujungpandang 90223A Telepon 0411-83279
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini