Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Lagi, tentang dua buku berbeda

20 Februari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya belum pernah membaca kedua ''Buku yang Serupa'' yang indikasi persamaannya terbidik oleh kecermatan Saudara M. Mudaris, FISIP Universitas Diponegoro, Semarang (TEMPO, 16 Januari 1993, Kontak Pembaca). Adalah buku Perkembangan dan Pengembangan Komunikasi Dewasa Ini (PPKDI) karangan Dr. John Tondowidjojo (1989) yang dituding Mudaris mengandung noda pelecehan terhadap karya tulis. Dasarnya, sistematika buku itu, judul bab dan subbab, isi, bahkan kalimatnya mengandung persamaan dengan buku Aneka Suara Satu Dunia (ASSD) terbitan Balai Pustaka, yang merupakan laporan UNESCO tersebut. Tidak jelas memang apakah buku PPKDI itu ditulis untuk keperluan criticism atau review atas ASSD sehingga merupakan fair dealing. Sebab, nyatanya Dr. John juga ''membuat ulasan sendiri yang memang hasil karyanya sendiri''. Sebaliknya, menduga bahwa PPKDI merupakan hasil kreasi independent tampaknya seperti mengabaikan investigasi Mudaris. Sebagai pihak yang paling berkepentingan, kiranya Balai Pustaka dapat ''mengembangkan dugaan'' tesebut dengan mempertanyakan ifairnessr di balik motif penulisan iPPKDIr, seberapa banyak iPPKDIr mengutip iASSDr, apakah materi yang dikutip merupakan bagian yang inti atau pokok, dan apakah penulis menyebutkan iASSDr sebagai sumbernya. Apabila hasil pelacakan itu memberikan alasan yang kuat untuk menduga adanya ''pembajakan'', masalahnya menjadi serius. Pasal 14 huruf a UU Hak Cipta 1987 mematok rambu: Pengutipan ciptaan pihak lain ''diperbolehkan'' -- artinya, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta -- dengan ketentuan maksimal 10 persen dan sumbernya harus disebut secara lengkap. Menyimpang dari aturan itu berarti pelanggaran hak cipta. Kualifikasi tindak pidananya: kejahatan (Pasal 46 UU Hak Cipta). Kasus ini sangat menarik apabila sampai diperkarakan ke pengadilan. Selain menjajal keandalan UU Hak Cipta, garis batas 10 persen yang menjadi batas halalnya pengutipan ciptaan orang lain memperoleh kesempatan diuji validitasnya di pengadilan nanti. Terus terang, saya ingin belajar dari kasus ini. HENRY SOELISTYO Queen Mary & Westfield College University of London Mile End Road London E1 4NS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus