Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA adalah pencipta asli lagu Mutiara yang Hilang, sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Ad Hoc yang dibentuk Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Keputusan itu diperkuat dengan surat keputusan tertanggal 14 April 1998, No. 003/IV/Ad Hoc/YKCI/IV/1998, yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, 12 Mei 1998, dengan Akta Pendaftaran No. 004/Wasit/1998/PN.JKT.PST.
Untuk itu, YKCI telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada produser anggota Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Surat tersebut rupanya mendapat perhatian para produser. Mereka mencantumkan nama saya. Namun, masih ada produser yang mencantumkan nama Yessy Wenas sebagai penciptanya. Ironisnya, kaset dan VCD-nya untuk masa jual tahun 2000.
Melalui surat pembaca ini, saya minta produser segera mengubah nama penciptanya. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 44 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
AGUS MUHADI B.A.
Jalan K.H. Ahmad Dahlan Gg. I No.12
Pasuruan 67119
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo