Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Larangan jilbab di akper

18 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai seorang muslimah, saya prihatin membaca berita tentang larangan memakai jilbab bagi mahasiswi Akademi Perawatan, Semarang, pada sebuah media massa di Jawa Tengah. Pihak akademi menyuruh mahasiswi yang berjilbab membuat pernyataan untuk tidak mengenakan busana muslimah tersebut. Mereka yang tak tunduk pada peraturan itu akan dikenakan sanksi. Selanjutnya, Direktur Akademi Perawat Semarang Dokter Z.A. Siri mengatakan bahwa larangan mengenakan busana muslimah itu merupakan peraturan dari Departemen Kesehatan, lewat surat Menteri Kesehatan. Akademi Perawat, kata Z.A. Siri, tidak berwenang mengubahnya. Benarkah Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan tersebut? Bila benar, saya merasa prihatin dengan nasib saudara-saudara seiman yang ingin menjalankan ajaran agama Islam secara kaffah. Bukankah hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila? Nama dan alamat ada pada Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus