Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJALAH Tempo edisi 31 Juli-6 Agustus 2023 menerbitkan artikel “Jerat Korupsi Tiga Korporasi”. Berikut ini klarifikasi kami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saudara Lin Che Wei keberatan atas bagian artikel yang menyatakan: “Handika Honggowongso, kuasa hukum Lin Che Wei, turut mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang hanya menjerat tiga korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng....” Maqdir Ismail, Handika Honggowongso, dan saya adalah penasihat hukum Lin Che Wei sewaktu persidangan perkaranya berlangsung. Namun pernyataan Handika Honggowongso dalam artikel adalah murni pendapat pribadinya, tidak mewakili pandangan atau sikap klien kami, Lin Che Wei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dapat kami sampaikan bahwa Lin Che Wei tidak pernah menunjuk pihak-pihak mana pun untuk mempertanggungjawabkan permasalahan mengenai mahalnya harga minyak goreng (yang kemudian berakhir dengan kelangkaan) pada 2022. Lin Che Wei telah menegaskan dalam pemeriksaannya bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan mengenai mahalnya harga minyak goreng pada 2022. Hal ini berbeda dengan isi tulisan Tempo yang secara implisit menyudutkan Menteri Koordinator Perekonomian untuk bertanggung jawab sebagai Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Saudara Lin Che Wei tetap pada pandangannya bahwa mahalnya harga minyak goreng terjadi karena meningkatnya harga crude palm oil di pasar internasional dan permasalahan dalam proses distribusi minyak goreng ke tingkat konsumen. Selain itu, dapat kami terangkan bahwa Lin Che Wei berulang kali mengapresiasi kontribusi yang dikerahkan oleh semua pihak yang berupaya mengatasi mahalnya harga minyak goreng, baik pemerintah maupun pihak swasta yang berpartisipasi dalam program darurat minyak goreng.
Saudara Lin Che Wei tidak pernah berbicara dengan Handika Honggowongso di luar poin-poin berikut ini.
a. Saudara Lin Che Wei bukan pejabat yang memiliki wewenang apa pun sebagaimana dinyatakan dalam dissenting opinion terhadap putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
b. Sepanjang persidangan Lin Che Wei didudukkan sebagai pihak swasta yang bertindak tanpa surat kuasa. Ini berbeda dengan fokus jaksa dalam pemeriksaan tiga korporasi yang mendudukkan Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian.
c. Lin Che Wei sudah dihukum tujuh tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara prinsip Lin Che Wei tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun di luar pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tiga korporasi.
Selain artikel tersebut, saya juga hendak mengajukan klarifikasi atas artikel di edisi yang sama berjudul “Terjepit Dana Sawit”:
Saudara Lin Che Wei keberatan atas bagian artikel yang menyatakan: "Lin Che Wei juga mengaku menghadiri berbagai rapat bersama Komite Pengarah BPDPKS yang dipimpin Airlangga. Rapat itu mengundang narasumber utama BPDPKS pada periode Januari-awal Februari 2022. Narasumber utama BPDPKS terdiri atas empat pengusaha kelapa sawit, yakni Franky Oesman Widjaja dari Sinar Mas Group; Martias Fangiono dari First Resources; Martua Sitorus, pendiri Wilmar Group; dan Arif Patrick Rahmat dari PT Triputra Agro Persada. Dalam rapat itu, Airlangga memimpin keputusan menyalurkan Rp 7 triliun subsidi minyak goreng dari dana BPDPKS."
Kutipan tersebut mengesankan ada pengakuan atau pernyataan dari Lin Che Wei kepada Tempo. Faktanya, Lin Che Wei tidak pernah memberikan pernyataan atau keterangan dalam suatu wawancara kepada wartawan Tempo.
Lelyana Santosa
Kuasa hukum Lin Che Wei
Terima kasih. Dalam versi digital, narasi keterangan Lin Che Wei telah diubah untuk memperjelas sumber informasinya.
Keberatan Pertamina
KAMI keberatan atas artikel Opini majalah Tempo edisi 31 Juli-6 Agustus 2023 yang berjudul “Dilema Minyak Murah Pertamina”. Tulisan itu menyebut kapal MT Arman yang membawa minyak jenis light crude asal Iran diduga akan dikirim ke salah satu kilang Pertamina. Minyak yang diangkut oleh MT Arman tidak dikirim ke kilang Pertamina. Pertamina tidak membeli minyak mentah dari negara yang terkena sanksi internasional, termasuk Iran. Minyak mentah yang diolah kilang Pertamina berasal dari negara di Afrika, Amerika Serikat, Amerika Latin, Arab, dan Mediterania. Penggunaan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) dilakukan karena jalur distribusi ke Indonesia melalui Singapura sebagai hub perdagangan internasional. Jadi MOPS menjadi acuan harga pasar terdekat.
Fadjar Djoko Santoso
Vice President Corporate Communication Pertamina
Terima kasih. Informasi tersebut kami peroleh dari keterangan para narasumber.
Kantor Pertamina
KOMISARIS Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan pemborosan di anak-anak usaha Pertamina karena menyewa kantor. Anak usaha yang memiliki wilayah operasional kilang di Balikpapan menyewa kantor seluas 92 ribu meter persegi dengan biaya sewa Rp 382 miliar di Jakarta. Padahal banyak aset dan lahan Pertamina di sekitar Jakarta yang bisa dibangun gedung untuk dimanfaatkan sebagai kantor anak perusahaan Pertamina.
Contohnya lahan beberapa puluh hektare di sekitar perumahan Pertamina Pondok Ranji di Ciputat, Tangerang Selatan. Jaraknya hanya 7,5 kilometer dari perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat ini lahan tersebut diduduki secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beberapa kali warga kompleks Pertamina melaporkan pendudukan ini ke bagian aset Pertamina pusat. Tapi laporan tidak mendapat tanggapan yang serius. Kami khawatir problem ini menjadi masalah di kemudian hari.
Drs Deniarto Suhartono, MBA
Mantan karyawan Pertamina, tinggal di Pondok Ranji
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo