Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Mangkir Terus, Penjarakan Saja

Apa pun alasannya, mayoritas responden setuju bila pejabat yang belum mengembalikan formulir daftar kekayaan dikenai sanksi pidana.

8 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sedang dibelit pusing. Sampai akhir pekan silam, 27 ribu pejabat negara belum mengembalikan formulir daftar kekayaan yang dibagikan Komisi. Dari 41 ribu formulir, baru 34 persen yang kembali. Urat leher para anggota Komisi seakan mau putus karena tak hentinya ”berteriak” menagih formulir yang sudah setahun ada di tangan pejabat. Para penggede negeri ini seperti tak menggubris ancaman masuk penjara, bila Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dipakai menghukum yang lalai.

Dalih mereka klasik: sibuk. Alasan lain juga lucu. Mereka tak mengerti bagaimana cara mengisi formulir itu. Lebih konyol lagi, ada juga yang merasa tersinggung dengan pertanyaan-pertanyaan dalam formulir itu. Kepada Andi Dewanto dari Tempo News Room, Imam Mundjiyat, legislator asal PDIP, saat membaca pertanyaan dalam formulir itu, dirinya merasa menjadi maling yang lagi diinterogasi.

Keruan saja hal ini membuat komisi yang dibentuk untuk mengawasi kekayaan para pejabat ini sewot. ”Kalau tidak mau kekayaannya diketahui masyarakat, sebaiknya tidak usah jadi wakil rakyat,” kata Abdullah Hehamahuwa, wakil komisi ini, dengan mangkel.

Kekecewaan ini bukan hanya milik Abdullah, tapi juga bagian terbanyak responden jajak pendapat TEMPO. Menurut mereka, selayaknya para pejabat yang mangkir itu segera diberi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Siapa pun yang menolak berarti menghalangi usaha menegakkan hukum yang tengah dirintis. Bukankah dengan mengetahui lalu lintas kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, segalanya bisa lebih transparan? Ujung-ujungnya, diharapkan korupsi bisa lebih terkendali di negeri nomor lima terkorup di dunia ini.

Nah, Bapak dan Ibu Pejabat, segera hitung nilai rumah dan Mercy-mu.

Irfan Budiman


Apakah pejabat negara yang belum mengembalikan formulir Komisi perlu diberi sanksi?
Ya76,35%
Tidak23,65%
Jika ya, apa alasan Anda?
Agar Komisi lebih berwibawa33,50%
Sebagai contoh penegakan hukum44,58%
Kekayaan mereka terkait dengan jabatan31,74%
Jabatan mereka rawan praktek korupsi37,03%
Bikin jera pejabat negara lainnya24,94%
 
Jika tidak setuju, apa alasan Anda?
Belum pernah ada sanksi hukum yang tegas41,46%
Harta pejabat negara merupakan milik pribadi17,89%
Komisi bukan lembaga penegak hukum30,89%
Formulir Komisi tidak jelas14,63%
Sanksi bukan jaminan pejabat negara bebas korupsi30,08%
 
Apa sebaiknya bentuk sanksi untuk pejabat negara yang belum mengembalikan formulir?
Sanksi moral dari masyarakat10%
Sanksi administratif24,23%
Kenakan ancaman pidana28,85%
Pecat dari jabatan19,81%
Kembalikan harta bukan miliknya kepada negara17,12%
 
Apa sebaiknya bentuk sanksi moral bagi mereka?
Publikasikan nama mereka di media cetak, radio, dan televisi40%
Dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif43,08%
Tidak boleh menjabat untuk periode berikutnya43,46%
Terlarang menjadi anggota partai politik16,73%
 
Apa saran Anda agar Komisi kelak lebih efektif bekerja mengawasi kekayaan pejabat negara?
Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak27,50%
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan polisi41,92%
Pejabat negara mesti melaporkan kekayaannya setiap tahun47,31%
Komisi boleh memeriksa rekening pejabat negara di bank23,08%
 

Metodologi jajak pendapat :

Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 5 September 2002 dari 520 responden di lima wilayah DKI. Taksiran parameter dari kesalahan sampel (margin of error) diperkirakan 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan melalui telepon.

Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum