Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Masyarakat Mendesak, Akbar Bertahan

20 Januari 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haruskah Akbar Tandjung mundur dari kursi Ketua DPR setelah menjadi tersangka kasus Buloggate II?
(11 - 18 Januari 2002)
Ya
90,7%544
Tidak
8,0%48
Tidak tahu
1,3%8
Total100%600
KUKUH betul akar beringin di kaki Akbar Tandjung. Meski telah dijadikan tersangka dalam kasus Buloggate II oleh Kejaksaan Agung, ia bergeming duduk di kursi Ketua DPR. Ia juga tak goyah walau digempur lawan-lawan politiknya di parlemen. Bahkan isu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan dirinya, juga partainya, dalam penyelewengan dana Bulog yang diusulkan sejumlah fraksi DPR seperti membentur dinding keras. Terus mental hingga pekan lalu. Ada dua hal yang membuat Akbar masih merasa aman-aman saja bertahan di kursinya. Pertama, sesungguhnya memang belum ada aturan tertulis yang mengharuskan seorang anggota parlemen harus mundur atau menonaktifkan diri jika terlibat kasus pidana—kecuali faktor etika. Itu pun, Ketua Umum Golkar ini masih bisa berkelit dengan jurus dewan kehormatan parlemen tak kunjung terbentuk. Hal kedua yang membuat bekas Ketua Umum HMI ini terlihat ngotot tak mau mundur adalah posisi Partai Beringin itu di parlemen. Tak seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang gagal mempertahankan Abdurrahman Wahid sebagai presiden karena jumlah anggotanya di parlemen sangat sedikit, Golkar memiliki jumlah kursi yang cukup signifikan untuk mempertahankan ketua umumnya. Lebih-lebih lagi PDIP, sebagai partai dengan kursi terbanyak, terkesan setengah hati ikut menggoyang Akbar—tak seperti saat menggoyang bekas presiden Abdurrahman. Karena itu, meski suara masyarakat hampir bulat memintanya mundur—setidaknya begitu hasil jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu—Akbar tampaknya akan terus bertahan dengan jurus ngeyel-nya. Dan rasa-rasanya, ia hanya dapat tumbang oleh dua hal: vonis bersalah dari pengadilan atau akarnya di beringin ditebang oleh orang Golkar sendiri.
Jajak Pendapat Pekan Depan: Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pekan lalu. Ada beberapa hal penting yang menyertai pengumuman tersebut. Pertama, harga yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro itu disebut hanya berlaku hingga akhir Februari. Dan kedua, mulai Maret, pemerintah akan memberlakukan mekanisme harga BBM dalam negeri yang mengikuti mekanisme harga di pasar internasional. Yang terakhir ini berarti, setiap bulan harga BBM akan disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran internasional. Setiap tanggal 1 tiap bulannya akan berlaku harga baru. Itu berarti pula, setiap bulan harga BBM bisa naik, bisa turun, atau tetap seperti harga pada bulan sebelumnya. Setujukah Anda terhadap mekanisme baru pemberlakuan harga BBM ini? Suarakan pendapat Anda melalui situs www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus