Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haruskah Akbar Tandjung mundur dari kursi Ketua DPR setelah menjadi tersangka kasus Buloggate II? (11 - 18 Januari 2002) | ||
Ya | ||
90,7% | 544 | |
Tidak | ||
8,0% | 48 | |
Tidak tahu | ||
1,3% | 8 | |
Total | 100% | 600 |
Jajak Pendapat Pekan Depan: Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pekan lalu. Ada beberapa hal penting yang menyertai pengumuman tersebut. Pertama, harga yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro itu disebut hanya berlaku hingga akhir Februari. Dan kedua, mulai Maret, pemerintah akan memberlakukan mekanisme harga BBM dalam negeri yang mengikuti mekanisme harga di pasar internasional. Yang terakhir ini berarti, setiap bulan harga BBM akan disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran internasional. Setiap tanggal 1 tiap bulannya akan berlaku harga baru. Itu berarti pula, setiap bulan harga BBM bisa naik, bisa turun, atau tetap seperti harga pada bulan sebelumnya. Setujukah Anda terhadap mekanisme baru pemberlakuan harga BBM ini? Suarakan pendapat Anda melalui situs www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo