Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Melarang atau Mengubah Infotainment

14 Agustus 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, perlukah acara infotainment di televisi dilarang?
(2 - 9 Agustus 2006)
Ya
62,12%505
Tidak
36,90%300
Tidak tahu
0,98%8
Total100%813

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), giliran Nahdlatul Ulama (NU) menebar fatwa. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, di Surabaya, Kamis dua pekan lalu, organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menerbitkan serangkaian fatwa. Isi salah satu fatwa menggolongkan acara infotainment sebagai perbuat-an menggunjingkan orang (gibah), yang di-larang dalam Islam.

Ketua PBNU KH Said Agil Siradj, yang juga koordinator musyawarah nasio-nal—mengatakan materi tayangan infotainment lebih banyak mengumbar gosip rumah tangga para artis. —Apa gunanya omong rumah tangga orang? Agama melarang. Apa ada alasan kepentingan umum di tayangan itu? Tidak ada,” katanya.

Secara diplomatis, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menyatakan mendukung fatwa Nahdlatul Ulama. Tapi, kata Sofyan, pemerintah tidak dapat melarang tayangan tersebut di televisi. Pihak yang berhak melarang, menurut dia, adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia mengatakan akan mendukung jika KPI melarang acara infotainment.

Seperti bermain ping-pong, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata tak pu-nya gigi menghadapi infotainment di televisi. —Kami hanya bisa meminta kesadaran mereka (stasiun TV),” kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Ade Armando.

Ade mengatakan stasiun TV tidak tunduk pada apa pun karena aturan tidak berjalan. Akibatnya, hanya pemodal yang bisa menentukan program siaran. —Tak ada sanksi untuk mereka,” katanya. Hal itu terjadi, kata Ade, karena Standar Program Siaran, yang dirancang KPI, justru dianulir pemerintah.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan cukup banyak responden yang menilai acara infotainment di televisi perlu dilarang.

Mia, seorang responden di Jakarta, menilai acara infotainment lebih banyak membawa dampak negatif daripada positif. —Demi masa depan yang lebih cerah, muatan infotainment harus dirombak total agar menjadi tayangan yang berwibawa dan mendidik,” ujarnya.

Sebaliknya, Rani, responden di Batam, menilai infotainment tidak perlu dilarang. —Kalau artisnya (yang digosipkan) tidak merasa keberatan dan dirugikan, kenapa harus dilarang?” ujarnya.

Indikator Pekan Ini: Desakan untuk membuka hasil penyelidikan kasus penimbunan senjata di rumah almarhum Brigjen Koesmayadi makin lemah. Ketua DPR Agung Laksono, yang sebelumnya memberi tenggat hingga Kamis pekan lalu kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengungkap temuannya, belakangan melunak.

Agung tampaknya tunduk pada kete-gas-an Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, yang mengatakan hasil penyelidikan tidak akan diungkapkan kepada publik.

Setujukah Anda hasil investigasi- te-muan senjata di rumah almarhum Brigjen Koesmayadi, Wakil Asisten Logistik TNI-AD, dibuka kepada publik? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus