Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

Memburu surga di afrika

Peraturan-peraturan berburu di afrika dan pemburu-pemburu indonesia (yapto, ponco sutowo, dali sofari) yang pernah berburu ke sana. afrika merupakan sorga bagi pemburu di seluruh dunia.

4 Oktober 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERBURU itu banyak manfaatnya," kata Hans Salomon salah seorang yang gemar berburu. Dia bahkan sering diminta petani Banten untuk memusnahkan babi hutan yang merusak sawah. Di Labuan, Salomon mempunyai sebuah rumah kecil dan 12 ekor anjing berburu. Menurut peraturan PPLH (Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup) seorang pemburu hanya boleh menembak 2 ekor babi hutan saja tiap kali berburu. "Tapi saya pernah membunuh 36 ekor babi satu malam," kata Hans Salomon. Alasannya, babi hutan mengganggu sawah petani. "Selama ini, ordonansi perburuan kita memang tidak jelas," kata Yapto Sulistyo Suryosumarno. Peraturan yang masih berlaku sekarang dibuat di zaman Belanda, hanya untuk Pulau Jawa dan Madura saja. Di luar kawasan itu, tidak ada ordonansi, apalagi peraturan yang jelas tentang jenis binatang apa saja yang boleh dibunuh atau dilindungi. Yapto juga mengritik pelaksanaan transmigrasi di Sumatera Selaan. Karena ada pemukiman baru un tuk manusia, ruang lingkup kehidupangajah dan tapir menjadi terdesak. "Apalagi di Manggala (Lampung) yang kini penuh manusia -- mungkin tinggal beberapa ekor gajah saja," ujarnya. Yapto, bersama Salomon, Majeni, Dali Sofari dan Ponco Sutowo pada 1977 pernah berburu di Afrika. "Afrika surga bagi pemburu dari seluruh dunia," kata Yapto. Jadwal berburu di sana biasanya dibuka sejak Juli sampai Januari -- di saat betina melahirkan anaknya. Peraturannya sangat ketat. Selain harus membayar dengan dollar Amerika yng mahal, ditentukan pula binatang apa saja yang boleh diburu. Juga ditentukan umur binatang yang boleh ditembak -- binatang betina biasanya dilarang dibunuh. Untuk lebih memperketat lagi (di samping menjaga kelestarian alam dan satwanya), pemburu harus menyerahkan US$ 30.000 sebagai jaminan yang harus dibayar 2 tahun sebelum jadwal berburu tiba. Jangka waktu sebuah lisensi (izin) berburu hanya sampai 40 hari. dan berburu di Kanada, hanya-diperbolehkan di musim dingin saja. "Karena itu, biayanya bagi kami lebih mahal, karena mencakup juga perlengkapan musim dingin," tambah Yapto. "Di Indonesia seharusnya ada peraturan perburuan yang jelas," kata Yapto lagi. Yaitu agar kelestarian alam dan lingkungan alam terpadu, tanpa mengurangi keasyikan para pemburu. Yapto juga menyarankan: "Sebaiknya PPLH bekerja sama dengan Perbakin." Di Jakarta, paling tidak ada 4 biro pariwisata yang "menjual" Indonesia dengan mengajukan acara berburu. Tapi Ditjen Pariwisata tidak mempunyai kekuatan untuk menata acara tersebut. Apalagi acara-acara berburu yang dilakukan secara tidak resmi dan diketahui orang banyak, memang ada. Tanpa Batas Sebuah biro pariwisata di Jakarta, memang mengaku mempunyai program berburu untuk langganannya yang sebagian besar orang asing. Yang sudah dilaksanakannya ialah berburu di Sumatera Selatan. "Babi hutan dan banteng boleh diburu tanpa ada batasan," ujar salah seorang pegawai biro pariwisata itu, "hanya macan, kami harus minta izin lebih khusus lagi." Untuk satu acara perburuan, biro pariwisata mengatur semuanya. Mulai dari jip untuk berburu, pemandu, penginapan -- pokoknya komplit. Biro tersebut bahkan kini sedang merencanakan program berburu di Baluran, hutan suaka di Banyuwangi. "Karena di hutan itu ada seekor banteng yang telah tua," ceritera si pegawai lagi, "yang boleh dibunuh dan kami tengah mempersiapkan rencana biaya dan game untuk berburu banteng tersebut." Bahkan biro itu juga mempunyai rencana untuk menjual padang alang-alang Kemutu di Flores yang banyak kijangnya. Alam di Flores, sedikit banyak mirip dengan alam di Afrika yang ada safari berburunya. Izin berburu biasanya diatur lewat Kodak setempat dan PPLH (Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup). "Tapi dengan adanya Sapujagat, entahlah bagaimana nasibnya program kami ini," ujar si pegawai biro tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus