Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda atas rencana pembatasan pembelian bahan bakar premium? (5-12 Desember 2007) | ||
Ya | ||
29,82% | 212 | |
Tidak | ||
67,65% | 481 | |
Tidak tahu | ||
2,53% | 18 | |
Total | 100% | 711 |
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyetujui rancangan pembatasan pemakaian premium untuk kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penggantian ini untuk menghemat anggaran negara, karena premium yang beroktan 88 disubsidi Rp 1.500-3.000 per liter. Dengan skema ini, kendaraan pribadi harus memakai premium beroktan 90, yang subsidinya hanya Rp 500 per liter.
Ekonom Indef, M. Ihksan Modjo, tak yakin rancangan ini laik diimplementasikan. ”Ini percobaan yang mustahil,” ujarnya. Menurut dia, ada cara yang lebih gampang bagi pemerintah, yakni meninggikan pajak kendaraan bermesin besar. Beban pajak itu sebagai substitusi penggunaan premium oleh kendaraan pribadi.
Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan sebagian besar responden menolak rencana pembatasan pembelian bahan bakar premium, yaitu 67,65 persen, sementara yang berpendapat sebaliknya sebesar 29,82 persen. Adapun yang memilih tidak tahu sekitar 2,53 persen.
Komentar
Hanya menghemat Rp 6 triliun dengan pembatasan pembelian premium. Itu tidak ada artinya dibanding penghematan yang bisa dilakukan dengan meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas non-gaji bagi pejabat negara, mencegah kebocoran APBN kurang dari 30 persen, perampingan birokrasi, dan peniadaan agenda pemilihan kepala daerah tingkat dua.
Firdaus, Jakarta
Bahan bakar premium baiknya untuk kendaraan transportasi umum saja, karena banyak sekali masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi. Kendaraan pribadi selayaknya memakai pertamax, pasti mereka mampu. Kalau tidak mampu, sebaiknya naik kendaraan umum saja.
Endang, Bekasi
Indikator Pekan Depan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar di Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat, dilego lewat Internet. Penawaran pulau seluas 33 hektare dan 5 hektare itu terlihat di www.karangasemproperty.com. Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan bahwa pemerintah melarang penjualan pulau itu. Menurut Saut, semua pulau milik negara dan tak boleh dimiliki individu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Departemennya, bersama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, akan meminta klarifikasi Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Setujukah Anda, pulau-pulau kecil di Indonesia boleh disewakan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda diwww.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo