Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di zaman Presiden Joko Widodo, yang tadinya dilarang bisa dicari pembenarannya. Kali ini, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kalau sudah begitu, mereka itu ormas keagamaan atau ormas tambang?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartun: Yuyun Nurrachman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo