Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Ormas Tambang atau Ormas Keagamaan?

Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Ormas keagamaan bisa memperoleh izin usaha pertambangan. Kok bisa?

9 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di zaman Presiden Joko Widodo, yang tadinya dilarang bisa dicari pembenarannya. Kali ini, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kalau sudah begitu, mereka itu ormas keagamaan atau ormas tambang?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun: Yuyun Nurrachman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yuyun Nurrachman

Yuyun Nurrachman

Kartunis Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus