Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Partai Terkorup

9 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda setuju dengan hasil survei Transparency International Indonesia yang menyatakan partai politik sebagai lembaga paling korup di Indonesia?
(28 Desember 2005 - 4 Januari 2006)
Ya
87,22%464
Tidak
10,53%56
Tidak tahu
2,26%12
Total100%532

Menjelang akhir tahun kemarin, para politisi mendapat kado yang tak sedap. Global Corruption Barometer (GCB) 2005, sebuah survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), menempatkan partai politik sebagai institusi atau lembaga terkorup di Indonesia.

Global Corruption Barometer merupakan survei yang dilakukan oleh Transparency International (TI), sebuah lembaga yang peduli dengan pembatasan korupsi, di 69 negara. Narasumber yang disertakan dalam jajak pendapat itu mencapai 55 ribu jiwa. Mereka inilah yang memberi penilaian terhadap parah-ringannya korupsi di tiap lembaga negara.

Untuk Indonesia, urutan kedua institusi yang dianggap terkorup juga terkait dengan para politisi, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, ada lembaga kepolisian, bea dan cukai, pengadilan, kejaksaan, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua Dewan Pengurus TII, Todung M. Lubis, menyatakan bahwa hasil survei merupakan fenomena umum yang dipersepsikan oleh para narasumber. ”Bukan hasil survei partai demi partai.” Ia menduga citra itu timbul dipicu oleh kenyataan bahwa tidak ada partai politik yang secara keuangan independen.

Menurut Todung, publik menilai bahwa partai membutuhkan banyak dana dan tidak bisa hanya mengandalkan iuran para anggotanya. ”Akhirnya digunakan berbagai cara untuk mengumpulkan dana. Inilah bagian dari korupsi yang terjadi pada partai politik,” ujarnya.

Hasil survei itu tentu memancing tanggapan dari para anggota parlemen. Beberapa anggota DPR mempertanyakan indikator survei itu.

Tanggapan yang lebih dingin datang dari Ketua DPR Agung Laksono. ”Tuduhan-tuduhan itu harus diterima dengan jiwa besar, dan ke depan akan kita perbaiki,” ujar Agung. Hanya, Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap kriteria korupsi yang dituduhkan ke partai politik dan DPR diperjelas.

Mayoritas responden jajak pendapat Tempo Interaktif sepakat dengan hasil survei TII. ”Sekarang ini tujuan utama partai memenangi pemilihan adalah mencari kesempatan untuk menyedot habis uang rakyat ke kantong anggota khususnya dan kas partai umumnya,” ujar Irdham, responden di Den Haag.

Indikator Pekan Ini: Para pemilik kendaraan roda empat pada Februari nanti diwajibkan melakukan uji emisi. Uji emisi itu akan menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Uji emisi merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

”Bukti uji emisi itu nantinya harus disertakan sebagai syarat pembayaran pajak. Kalau tidak, STNK tak bisa diperpanjang,” kata Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusumah.

Dalam setahun, uji emisi kendaraan harus dilakukan dua kali. Saat ini BPLHD sudah menyiapkan 80 bengkel dan 239 operator yang sudah memiliki sertifikasi uji emisi. Jumlah itu nantinya akan ditambah menjadi 200 bengkel dan 600 operator.

Setujukah Anda dengan persyaratan uji emisi dalam memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK)? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus