Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pelurusan Berita Freeport (1)

9 April 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan tulisan TEMPO Edisi 13-19 Maret 2000, halaman 74-75, berjudul Ular Lamban dan Nasib Freeport, kami perlu meluruskan beberapa hal, antara lain kalimat dalam alinea ketujuh: ”Tapi, karena diterjunkan begitu saja seperti dituang dari angkasa, tailing beracun ini pasti akan….”

Tailing yang timbul akibat proses penambangan PT Freeport Indonesia di Papua bukanlah termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini terbukti dari hasil pengujian TCLP serta LD50 bahwa tailing atau batuan yang telah digerus halus tidak beracun dan berada dalam ambang batas yang telah ditentukan.

Perlu diluruskan pula kalimat lain pada alinea kesepuluh: ”…juga bahan kimia dan racikan sejumlah logam berat seperti tembaga dan air raksa.” Untuk diketahui, proses pengolahan hasil tambang PTFI di Papua dilakukan melalui proses fisika, yakni sebuah proses flotasi atau pengapungan dengan memisahkan mineral tembaga, emas, dan perak yang terikat dalam satu senyawa, yang terbawa ke atas melalui buih yang terjadi akibat adanya tiupan udara, air, dan reagen yang berbasis alkohol. Reagen yang digunakan kemudian akan menguap atau terikat dengan ”konsentrat”.

Merkuri atau air raksa (Hg) sama sekali tidak digunakan dalam proses tersebut. Produk akhir yang dihasilkan oleh PTFI adalah ”konsentrat” yang mengandung mineral tembaga, emas, dan perak, yang dijual ke pabrik peleburan di seluruh dunia, termasuk ke pabrik peleburan tembaga di Gresik, Jawa Timur. Jadi, tidak seperti perkiraan semua pihak, PTFI tidak menghasilkan bongkahan emas, perak, ataupun lempengan tembaga.

Kami kecewa terhadap TEMPO, yang sebenarnya mengirimkan dua orang wartawannya untuk melihat dari dekat seluruh kegiatan operasional PTFI dan memahami dampak yang timbul serta usaha serius untuk meminimalisasi dampak tersebut. Namun, dalam pemberitaan, masih terjadi ketidakakuratan fakta yang ada.

Sangat disayangkan jika laporan seorang wartawan tidak dipercayai oleh redakturnya, yang justru memasukkan tulisan yang sama sekali tidak berdasar. Bilamana hal ini terus-menerus dilakukan, kami khawatir akan berdampak sangat buruk terhadap obyektivitas TEMPO di kemudian hari.

SIDHARTA MOERSJID
Sr. Manager Komunikasi Perusahaan
PT Freeport Indonesia

  1. PP 85/1999 masih mengklasifikasikan tailing sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3).
  2. Alinea itu tidak membahas proses, tapi kandungan zat dalam batuannya. –Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus