Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pembelaan van ass

28 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam TEMPO, 14 November 1992, Kriminalitas, dimuat berita bersubjudul homoseksual. Lalu dalam TEMPO, 19 Desember 1992, Kriminalitas, terdapat berita dengan judul ''Bumerang untuk Van Ass''. Adalah mungkin sekali tulisan itu bertentangan dengan Pasal 11 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yakni ''praduga tak bersalah'', satu prinsip yang juga diakui oleh perundangan di Indonesia. Dan sedikit-dikitnya menyangkut pelanggaran kode etik jurnalistik. Oleh yang bersangkutan perkara itu dilaporkan ke Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia (LPHAM), dengan permintaan agar kami mencari jalan keluar supaya kerugian yang disebabkan oleh tulisan itu dibatasi sebanyak mungkin. Hal yang terjadi di Brebes, Van Ass telah melaporkannya ke polisi di Polda Metro Jaya, dan Polres Brebes telah membuat berita acara pemeriksaan terhadap si pelapor, Van Ass. Dr. Ir. Har M.J.M. van Ass adalah seorang warga negara Belanda yang saat ini tinggal di Indonesia. Ia pertama kali masuk ke Indonesia pada Januari 1985. Ketika itu ia bertemu dengan seorang pemuda Indonesia bernama Sunarto di Cirebon. Kemudian, Agustus 1987, ia bertemu lagi dengan Sunarto, yang waktu itu berusia 16 tahun. Karena terharu dengan cerita Sunarto, Van Ass lalu membiayai sekolahnya sehingga Sunarto bisa belajar di SMP Negeri Larangan. Pada Agustus 1988, Van Ass membeli rumah atas nama Sunarto dan dua temannya. Sunarto, pada usia 17 tahun, menjadi anak angkat Van Ass tidak resmi. Setamat dari SMP, Sunarto masuk SMA di Bandung. Sunarto dibelikan tanah dan rumah lewat Notaris Soeharto di Brebes. Kepada Notaris Soeharto, Van Ass menjelaskan maksud pemberian bantuan dan program sosialnya kepada anak-anak muda. Karena itu, hak milik tanah atas nama Sunarto, dan hak guna pakai atas nama Van Ass. Harapan Van Ass, supaya Sunarto dan kawan-kawannya bisa melanjutkan pekerjaan sosial sesudah ia tidak ada. Van Ass membuat perjanjian dengan anak-anak angkatnya bahwa segala biaya yang diperlukan untuk proyek sosial itu ditanggung Van Ass. Proyek tersebut menghabiskan biaya Rp 750 juta. Tuan Van Ass menyayangkan bahwa anak-anak angkatnya dipengaruhi oleh pihak lain, sehingga menghilangkan dokumen-dokumen pemilikan dan perjanjian, serta banyak barang yang lain. H.J.C. PRINCEN Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia Jalan Kramat Asem Raya 37 Jakarta 13120

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus