Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Pencalonan Darmin untuk Gubernur BI

14 Juni 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, layakkah Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia?
3-9 Juni 2010
Ya
53,07%242
Tidak
35,96%164
Tidak Tahu
10,96%50
Total100%456

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Darmin Nasution sebagai calon Gubernur Bank Indonesia 2010-2015. Diajukan pekan lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat, Darmin kini menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kursi gubernur kosong setelah ditinggalkan Boediono, yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden, setahun lalu.

Sebagian anggota Dewan menilai Darmin layak dijagokan sebagai orang nomor satu di bank sentral itu. Dia dipandang mampu menjembatani urusan fiskal dan moneter. "Setelah Agus Martowardojo menjadi Menteri Keuangan, yang paling layak menjadi Gubernur Bank Indonesia adalah Darmin Nasution," kata Achsanul Qosasi dari Fraksi Partai Demokrat. Sebagian lain mempersoalkan perannya dalam penyelamatan Bank Century, yang dilakukan pada saat krisis ekonomi global, akhir 2008.

Dari jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu, mayoritas responden mendukung Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia. Sebanyak 53,07 persen responden itu menilai dia layak memimpin otoritas moneter. "Dia sampai sekarang kan pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia. Jadi tinggal melanjutkan saja," kata Zara'i, pembaca Tempo.

Indikator Pekan Depan
Siapa yang sebenarnya harus dihukum dalam kasus video porno yang melibatkan tiga orang mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari? Pelaku, perekam, atau penyebar video mesum tersebut? Dengan alasan bahwa video itu dibuat untuk pribadi, ada yang berpendapat, polisi sebaiknya berfokus mengejar pelaku penyebar. Tapi tak sedikit yang berpendapat bahwa ketiga selebritas itu pun layak dikenai hukuman karena melakukan perzinaan.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memanggil ketiganya pekan lalu. Surat pemanggilan dilayangkan Selasa malam pekan lalu. "Kami perlu mengklarifikasi video itu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Yang terlibat dalam pembuatan video itu, menurut dia, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun untuk penyebar, polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Anda, apakah artis pelaku video porno harus dihukum walau mereka tidak menyebarkannya? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus