Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi Ongkos Haji
Dalam Tempo edisi 7-13 Juni 2010 terdapat tulisan "Tangan Kotor 'Proyek' Haji" (rubrik Opini) dan "Pos Boros Ongkos Haji" (rubrik Nasional). Terkait dengan dua tulisan itu, kami sampaikan penjelasan berikut ini.
Pengelolaan biaya haji didasari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 21-25. Sesuai dengan ketentuan itu, biaya haji ditetapkan Presiden setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Prosesnya melalui pembentukan panitia kerja. Rancangan biaya haji dibahas secara terperinci dan transparan oleh panitia kerja ini. Seluruh hasil dari panitia kerja harus mendapat persetujuan dari DPR, termasuk penetapan biaya penerbangan haji.
Pelaksanaan biaya ini sangat akuntabel karena diawasi DPR dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah penutupan buku, realisasi penggunaan biaya haji dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Laporan keuangan juga dipublikasikan ke masyarakat melalui media cetak.
Terdapat kesan, mahalnya biaya haji disebabkan oleh perbedaan struktur pembiayaan dibandingkan dengan struktur pembiayaan sektor yang serupa, seperti jemaah haji harus membayar penerbangan Jakarta ke Arab Saudi empat trip, sedangkan pada penerbangan reguler hanya membayar dua trip. Kesan lain, biaya haji Indonesia lebih mahal ketimbang Malaysia karena ada komponen biaya hidup 1.500 riyal (sekitar Rp 4 juta) per anggota jemaah, sedangkan di Malaysia tidak ada.
Begitu pula soal setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang saat ini mencapai sekitar Rp 20 triliun. Penggunaan hasil penyimpanan dana itu dibahas bersama DPR, yaitu dikembalikan ke jemaah melalui pembiayaan pelayanan, seperti makan selama di Madinah, biaya paspor, dan seluruh biaya langsung di dalam negeri, yang pada tahun lalu (2009/1430 H) setiap anggota jemaah haji rata-rata memperoleh Rp 5 juta.
Angka-angka yang dikutip Tempo sebagai kejanggalan ongkos haji adalah angka asumsi atau potensi yang dapat dijelaskan secara khusus dan detail. Sebab, "kejanggalan" itu terjadi karena ada perbedaan antara titik tolak pandang dan cara menghitung. Salah satu upaya menyatukan pandangan adalah sisi peraturan perundangan. Saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Haji agar pengelolaan keuangan haji bisa lebih jelas dan kuat dasar hukumnya.
Adapun 48 titik hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hasil kerja sama Kementerian Agama dengan lembaga itu sejak Maret 2009. Termasuk dalam hasil kajian itu upaya perbaikan penyelenggaraan haji ke depan dari aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, tata kelola keuangan, dan sumber daya manusia. Ke-48 titik itu bukan temuan korupsi di Kementerian Agama.
M.A. GHAFUR DJAWAHIR
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Terima Kasih Hotel Aryaduta
Pada Tempo edisi 7-13 Juni 2010 saya menyampaikan masalah melalui surat pembaca soal pencurian tas ransel saya berikut isinya, antara lain laptop, kamera, telepon seluler, dan sejumlah dokumen penting, ketika mengikuti workshop di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 25-27 Mei 2010. Workshop itu diselenggarakan oleh The American Studies Center The Center of International Relations Studies (CIReS) Universitas Indonesia.
Sehubungan dengan masalah itu, manajemen Hotel Aryaduta dan penyelenggara CIReS Universitas Indonesia telah menyelesaikan dengan baik. Melalui surat ini, saya sampaikan terima kasih.
HUSNI AMRIYANTO
Wakil Rektor Bidang III
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Jalan Lingkar Selatan, Taman Tirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
Sensus BPS
Sehubungan dengan surat pembaca saya berjudul "Sensus Penduduk Akurat?" di Tempo edisi 7-13 Juni 2010, dengan ini saya sampaikan bahwa persoalan telah diselesaikan dengan baik oleh Badan Pusat Statistik. Dalam surat pembaca sebelumnya, saya mempertanyakan langkah BPS yang menempel stiker Sensus Penduduk padahal saya dan keluarga sama sekali belum pernah dicacah oleh petugas BPS.
Pada Selasa sore pekan lalu, seorang petugas BPS yang didampingi staf dari kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, datang menemui saya. Mereka menjelaskan perihal terlewatnya saya dan keluarga dalam pencacahan sensus penduduk 2010. Pada hari itu juga, saya langsung dicacah untuk keperluan sensus tersebut.
Saya menghargai dan salut atas respons cepat BPS, karena dengan cara itu pula sensus penduduk menjadi akurat. Terima kasih.
SARTIKA DEWI
Ciomas Permai Blok D27/2
RT 04 RW 07, Bogor 16610
Bingung Twitter Tempo
Saya memperhatikan tiga akun Twitter Tempo, yaitu Tempo Interaktif, Koran Tempo, dan Tempo News Room. Mengapa ketiga akun ini selalu men-tweet dengan isi yang sama? Lalu apa bedanya saya mengikuti ketiga media ini? Saya membandingkan dengan Kompasiana dan Kompas.com yang berbeda dalam setiap tweet-nya. Saya kira sangat disayangkan kalau ketiga media yang berinduk pada satu perusahaan ini sering-kalau tidak bisa dikatakan selalu-men-tweet hal yang sama.
Mungkin lebih menarik bagi pengikut jika ada pembagian segmen yang jelas di antara ketiganya. Dengan demikian, ada alasan yang jelas mengapa kita harus mengikuti Tempo Interaktif, Koran Tempo, dan Tempo News Room di Twitter Tempo. Terima kasih.
YUDO ARMANO
Simprug, Jakarta Selatan
Usut Tuntas Kasus Video Porno
Saya, ibu rumah tangga dengan tiga anak berumur belasan, sangat menyesalkan beredarnya video porno artis-artis mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Dua putri saya penggemar berat grup band Peterpan. Meskipun mereka tidak menonton video itu di rumah, saya tidak bisa memungkiri, boleh jadi mereka sudah melihat tayangan beradegan sangat tidak pantas tersebut. Sayangnya, tayangan infotainment di televisi setiap hari menampilkan cuplikan-cuplikan gambar yang, meski gambarnya diburamkan, tetap saja terlihat adegan porno itu.
Melalui surat ini, saya meminta media massa tidak lagi memberitakan video porno tersebut secara berlebihan, apalagi disertai cuplikan gambar buram adegan mesum itu. Saya kira sudah saatnya media massa berfokus pada kasus pidana video itu ketimbang membahas panjang-lebar adegan ataupun hubungan para artis dalam video tersebut.
Saya meminta aparat hukum segera menyelesaikan kasus ini. Bukankah negara kita sudah memiliki Undang-Undang Pornografi? Saya juga meminta masyarakat luas tidak ikut menyebarkan dan melihat video tersebut. Pornografi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat menyebabkan kecanduan dan dapat mendorong orang yang menontonnya melakukan perilaku seksual yang dilihatnya. Terima kasih.
NUKE ISFANDRIARI SARWONO
Cipete, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo