Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penghargaan wajib pajak

2 Februari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kembali pemerintah memberikan penghargaan kepada 400 wajib pajak penghasilan terbesar untuk 1989. Untuk pajak penghasilan, pemberian penghargaan itu pantas saja, bila mereka itu dianggap telah berjasa kepada negara. Tapi jangan penghargaan itu disertai dengan pemberian keistimewaan kepada mereka melebihi yang diberikan kepada sesama wajib pajak lainnya. Sebab, dalam menjalankan undang-undang pajak, harus bertindak adil dan tidak boleh melakukan diskriminasi. Kalau penghargaan seperti itu diberikan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), itu tak wajar dan tak benar. Sebab, PBB itu merupakan pajak kebendaan yang obyektif: jumlah pajak yang dibayar tergantung dari besar atau kecilnya tanah dan bangunan yang menjadi obyek pajak. Dengan kata lain, kalau tanah dan bangunan itu luas, maka tentu pajaknya sangat besar. Untuk PBB ini, paling tepat penghargaannya diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, yang dalam suatu tahun pajak telah memenuhi target penerimaan PBB yang ditetapkan. Penghargaan terhadap pemerintah daerah ini berarti pula penghargaan terhadap segenap wajib pajak PBB dalam daerah tersebut. SUHARSONO HADIKUSUMO Jalan Pejuangan No. 2 RT 010/07 Kedoya, Jakarta 11520

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus