Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Suami istri pembayar pajak terbesar?

2 Februari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan "Balap di Sirkuit PPh" (TEMPO, 26 Januari 1991, Ekonomi & Bisnis) dinyatakan ada sepasang suami istri, masing-masing menduduki peringkat ke-23 dan ke-77 dari 200 pembayar pajak terbesar. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan kita, hal seperti ini tak boleh terjadi. Lihat pasal 8, UU PPh 1984 dan dipertegas dengan Surat Edaran Nomor: SE-20/PJ.9/1990, 2 Agustus 1990. Di situ, dinyatakan bahwa kewajiban memasukkan SPT Tahunan PPh ( Perseorangan) bagi satu keluarga (suami-istri), adalah tanggung jawab suami sepenuhnya. Penghasilan yang tertuang dalam SPT yang atas nama suami tersebut merupakan gabungan antara penghasilan suami dan istri, atau bahkan penghasilan anaknya yang belum dewasa. Bila suami-istri masing-masing menyampaikan SPT-nya, selain bertentangan dengan peraturan perpajakan yang ada, negara juga dirugikan. Seharusnya negara memperoleh pajak sebesar 35% dari penghasilan istri. Tapi, karena istri menyampaikan SPT sendiri, negara hanya menerima pajak yang dihitung mulai dengan tarif 15%, 25%, dan baru 35% dari penghasilan kena pajak. PURWANTO Alumnus Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus