Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan departemen pu

16 Maret 1991 | 00.00 WIB

Penjelasan departemen pu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan sehubungan dengan tulisan "Hati-Hati Mengusik Bos!" (TEMPO, 9 Februari 1991, Hukum), yakni: 1. Saudara Januar Pansuri tidak pernah dipecat dari kedudukannya sebagai pegawai Sub-Direktorat Perencanaan Teknis, Direk- torat Irigasi I, Ditjen Pengairan, Departemen PU, oleh Ir. Soenarno gara-gara tulisan di sudut-sudut tembok kantor Sub-Dit Perencanaan Teknis, Dit Irigasi I. Yang berhak melakukan pemecatan pegawai negeri golongan II (golongan Januar) adalah Menteri PU. 2. Tulisan-tulisan di sudut-sudut tembok tidak berbunyi: "Ada penyimpangan pembelian barang-barang tertanda rumah tangga", tetapi: "Ada penyimpangan pembelian barang-barang oleh rumah tangga, mari kita tangkap rame-rame". Sebagai staf pada bagian rumah tangga, Sdr. Januar Pansuri merasa bahwa tempelan itu ditujukan kepadanya. Lalu menuduh bahwa yang melakukan itu adalah temannya di urusan rumah tangga juga. Ia lalu menghubungi pengacara untuk mengadukan masalahnya ke kepolisian. Ir. Soenarno berhasil menyelesaikan masalah ini dengan mendamaikan kedua pihak. 3. Mengenai pengaduan atas terjadinya penyimpangan di SubDirektorat Perencanaan Teknis, masalahnya sudah diselesaikan setelah Ir. Soenarno dan pihak terkait diperiksa kejaksaan. Dan ternyata hal itu tidak benar, sehingga proses penyidikannya tidak dilanjutkan (sejak Maret 1989). 4. Pada 1987, kantor Sub-Dit Perencanaan Teknis pindah ke Jakarta. Saudara Januar bersama seluruh pegawai di kantor itu dipindahkan pula ke Jakarta pada 1987 dan 1988. Sejak itu Januar tak pernah masuk kantor. Setelah ditegur tiga kali secara administratif, ia menjawab, "Saudara Januar tidak akan masuk kantor selama persoalannya dengan Ir. Soenarno belum selesai secara tuntas." 5. Pada 1989, Januar melalui pengacaranya menyodorkan surat perjanjian damai, yang intinya bersedia mencabut semua pengaduan dan menganggap selesai masalah ini, asal: diterima kembali sebagai pegawai di Bandung dan diuruskan gajinya yang selama ini belum diambil. 6. Permintaan itu dikabulkan Ir. Soenarno dengan memerintahkan segera bekerja, sehingga bisa mengurus gajinya. Lain dari itu, Ir. Soenarno juga mencarikan pekerjaan untuk Januar pada salah satu BUMN di Bandung. Namun, saat ini Januar tak pernah masuk bahkan ia mengadukan Ir. Soenarno ke pengadilan karena dianggap ingkar janji. Masalah inilah yang sedang disidangkan di pengadilan Bandung. DRS. MOELYADI Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pengairan Departemen PU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus