Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan sehubungan dengan tulisan "Hati-Hati Mengusik Bos!" (TEMPO, 9 Februari 1991, Hukum), yakni: 1. Saudara Januar Pansuri tidak pernah dipecat dari kedudukannya sebagai pegawai Sub-Direktorat Perencanaan Teknis, Direk- torat Irigasi I, Ditjen Pengairan, Departemen PU, oleh Ir. Soenarno gara-gara tulisan di sudut-sudut tembok kantor Sub-Dit Perencanaan Teknis, Dit Irigasi I. Yang berhak melakukan pemecatan pegawai negeri golongan II (golongan Januar) adalah Menteri PU. 2. Tulisan-tulisan di sudut-sudut tembok tidak berbunyi: "Ada penyimpangan pembelian barang-barang tertanda rumah tangga", tetapi: "Ada penyimpangan pembelian barang-barang oleh rumah tangga, mari kita tangkap rame-rame". Sebagai staf pada bagian rumah tangga, Sdr. Januar Pansuri merasa bahwa tempelan itu ditujukan kepadanya. Lalu menuduh bahwa yang melakukan itu adalah temannya di urusan rumah tangga juga. Ia lalu menghubungi pengacara untuk mengadukan masalahnya ke kepolisian. Ir. Soenarno berhasil menyelesaikan masalah ini dengan mendamaikan kedua pihak. 3. Mengenai pengaduan atas terjadinya penyimpangan di SubDirektorat Perencanaan Teknis, masalahnya sudah diselesaikan setelah Ir. Soenarno dan pihak terkait diperiksa kejaksaan. Dan ternyata hal itu tidak benar, sehingga proses penyidikannya tidak dilanjutkan (sejak Maret 1989). 4. Pada 1987, kantor Sub-Dit Perencanaan Teknis pindah ke Jakarta. Saudara Januar bersama seluruh pegawai di kantor itu dipindahkan pula ke Jakarta pada 1987 dan 1988. Sejak itu Januar tak pernah masuk kantor. Setelah ditegur tiga kali secara administratif, ia menjawab, "Saudara Januar tidak akan masuk kantor selama persoalannya dengan Ir. Soenarno belum selesai secara tuntas." 5. Pada 1989, Januar melalui pengacaranya menyodorkan surat perjanjian damai, yang intinya bersedia mencabut semua pengaduan dan menganggap selesai masalah ini, asal: diterima kembali sebagai pegawai di Bandung dan diuruskan gajinya yang selama ini belum diambil. 6. Permintaan itu dikabulkan Ir. Soenarno dengan memerintahkan segera bekerja, sehingga bisa mengurus gajinya. Lain dari itu, Ir. Soenarno juga mencarikan pekerjaan untuk Januar pada salah satu BUMN di Bandung. Namun, saat ini Januar tak pernah masuk bahkan ia mengadukan Ir. Soenarno ke pengadilan karena dianggap ingkar janji. Masalah inilah yang sedang disidangkan di pengadilan Bandung. DRS. MOELYADI Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pengairan Departemen PU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini