Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan Ralph Lauren Corporation

DALAM artikel berjudul “Gara-gara Ulah Panglima” di halaman 80 majalah Tempo edisi 29 Oktober-4 November 2018,

16 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ada kalimat berbunyi, “PMP adalah sayap bisnis Fongs Group, kelompok usaha yang dikendalikan Fahmi Babra—Presiden Direktur Polo Ralph Lauren Indonesia—dan Fong Franky....” Berikut ini penjelasan kami.

1. Polo Ralph Lauren Indonesia tidak memiliki keterkaitan dan/atau hubungan hukum dalam bentuk apa pun dengan Ralph Lauren Corporation, anak usaha, ataupun Mr Ralph Lauren.

2. Klien kami tidak mendirikan dan/atau mempunyai perwakilan dan/atau kantor cabang dan/atau anak perusahaan di Indonesia.

3. Kegiatan ataupun dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam artikel tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan klien kami.

Justisari P. Kusumah, SH, MH, Kuasa hukum Ralph Lauren Corporation

Terima kasih atas penjelasan Anda.

 


 

Keluhan Pelanggan OVO

PADA Sabtu, 27 Oktober 2018, saya melakukan transaksi menggunakan akun OVO di Tous Les Jours, Galaxy Mall, Surabaya. Saya menggunakan OVO karena ada promo cash back 60 persen. Namun, setelah saya membayar Rp 98 ribu, cash back OVO tidak masuk ke akun saya. Saya telah menelepon customer service (CS) OVO dan CS menyuruh saya menunggu 1 x 24 jam. Hingga esok harinya, saya tidak mendapat cash back tersebut dan saya mengirim e-mail bukti-bukti ke [email protected].

Betapa kagetnya saya ketika mendapat e-mail yang berisi tuduhan bahwa saya telah melakukan kecurangan yang menyebabkan akun saya diblokir selamanya. Selang beberapa waktu kemudian, saya kembali mendapat e-mail yang menyebutkan bahwa saya harus datang ke gerai OVO untuk membuka blokir. Saya berulang kali ke gerai OVO dan menelepon CS, tapi blokir tidak dibuka hingga surat ini dibuat. Bahkan CS tidak dapat menjelaskan alasan akun saya diblokir dan memberikan solusi konkret.

Sayangnya, saya jadi tidak dapat menggunakan poin OVO saya yang sekarang masih berjumlah 165.100. Sebagai pelanggan setia OVO, saya sangat kecewa karena dirugikan, dibohongi, bahkan dituduh melakukan kecurangan oleh OVO.

Dicky Johar Pribadi, S Hub Int, Surabaya

 


 

Mengisi Kekosongan Kuota CPNS

MERUJUK pada berita “Kelulusan CPNS Kurang dari 10 Persen” karena banyak peserta tes calon pegawai negeri sipil yang gagal dalam tes kepribadian, itu artinya peserta belum siap dengan waktu yang diberikan panitia seleksi untuk belajar. Dari data yang diperoleh Kompas, formasi yang kosong adalah 90,59 persen di wilayah timur, 70,59 persen di tengah, 58,47 persen di barat, dan 12,9 persen di pusat.

Hal tersebut bukanlah sebuah kegagalan pemerintah ataupun penyelenggara, tapi memang banyak peserta yang belum mempersiapkan diri dengan maksimal. Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak membuat kebijakan yang merendahkan martabat penyelenggara tes CPNS tahun ini. Menurut saya, passing grade­ yang diberlakukan dalam ujian seleksi kemampuan dasar CPNS bertujuan menyaring individu yang unggul dan dapat melayani masyarakat dengan baik.

Kita tahu passing grade SKD untuk formasi umum adalah tes wawasan kebangsaan dengan poin 75, tes inteligensia umum 80, dan tes karakteristik pribadi 143. Ini standar baku yang sudah pas, sehingga tak perlu diturunkan lagi karena bisa menurunkan kualitas PNS. Agar adil, perlu seleksi ulang untuk memenuhi kuota yang belum tercukupi

Ismadani Rofiul Ulya, Semarang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus