Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Penolakan Kewenangan Sekretariat Gabungan

24 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, Sekretariat Gabungan Partai Koalisi memiliki kewenangan memanggil para menteri?
12-19 Mei 2010
Ya
7,40%50
Tidak
90,98%615
Tidak Tahu
1,63%11
Total100%676

Mekanisme kerja dalam Sekretariat Gabungan Partai Koalisi yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada kemungkinan bisa menghadirkan menteri. Ini berarti, sebagai Ketua Harian Sekretariat Gabungan, Aburizal Bakrie memiliki kewenangan yang besar. "Pemanggilan itu berkaitan dengan kebijakan yang dibahas. Tentu atas izin Presiden," kata Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, pekan lalu.

Forum koalisi ini mengatur tiga jenis rapat. Pertama, rapat tingkat pertama yang dipimpin ketua koalisi, Susilo Bambang Yudhoyono. Rapat tingkat kedua, dipimpin Aburizal dan dihadiri para ketua umum partai koalisi. Tingkat ketiga, dipimpin sekretaris Syarief Hasan, dihadiri para ketua fraksi koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu menunjukkan, lebih dari 90 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap kewenangan koalisi memanggil para menteri.

"Yang benar saja? Bagaimana dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945? Mau apa Sekretariat Gabungan memanggil para menteri? Menteri itu kan pembantu Presiden, dan Sekretariat Gabungan apa? Benar-benar kacau," kata Denny A.R., seorang pembaca.

Indikator Pekan Depan

Sistem electronic road pricing (ERP) atau retribusi yang akan menggantikan sistem three in one di Jakarta akan diterapkan paling cepat tahun depan. Pelaksanaan aturan itu menunggu peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem retribusi sebagai cara mengatasi kepadatan lalu lintas. Namun sistem ini terbentur Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah. "Sehingga dibutuhkan dulu peraturan pemerintah yang mencantumkan pungutan electronic road pricing sebagai retribusi jasa umum," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Elly Sinaga, di Jakarta, Senin pekan lalu.

Rancangan peraturan pemerintah itu masih dibahas kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. "Targetnya rampung pada Juni ini," Elly melanjutkan.

Setujukah Anda, three in one diganti dengan sistem retribusi jalan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus