Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ESENSI kekuasaan dalam empat kali amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masih menempatkan presiden sebagai kekuatan yang memiliki kekuasaan besar untuk menggerakkan semua sumber daya secara struktural. Jabatan presiden masih memegang posisi sentral dalam sistem kekuasaan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan rangkap jabatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.