Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantaskah BPPN menghabiskan dana Rp 300 miliar-Rp 500 miliar untuk pesangon karyawannya saat masa tugasnya berakhir?
(26 Januari-1 Februari 2004) | ||
Ya | ||
11,75% | 63 | |
Tidak | ||
84,7% | 454 | |
Tidak tahu | ||
3,54% | 19 | |
Total | 100% | 536 |
Masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan berakhir pada 27 Februari 2004. Selain masih meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah seperti aset yang belum terjual, lembaga ini mengundang kontroversi terkait dengan rencana pemberian pesangon terhadap 2.500 karyawannya. Untuk uang pesangon, BPPN menyediakan dana Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar.
Soal inilah yang kini memicu perdebatan di masyarakat. Ada yang menilai bahwa angka Rp 500 miliar itu kelewat besar. Selain itu, sebagian besar karyawan sudah mendapat gaji dan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pegawai-negeri lain sehingga tak pantas mendapat pesangon. Malah ada yang juga mempertanyakan kelayakan mereka mendapat pesangon mengingat sebagian dari mereka akan ditampung di lembaga baru pengganti BPPN. Namun ada juga yang menganggap pesangon sebesar itu pantas untuk lembaga yang mengelola duit ratusan triliun rupiah ini.
Mayoritas responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu menilai bahwa BPPN tidak pantas menganggarkan dana sebesar itu untuk pesangon karyawannya. ”Betulkah BPPN telah sukses me-recovery kondisi perbankan di Indonesia?” kata Standarkia, warga Jakarta yang menjadi salah satu responden Tempo, dengan nada menggugat. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Ketua Bappenas, Kwik Kian Gie, pun angkat suara. ”Menurut saya, semua tuntutan ini tidak masuk akal,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Kini semuanya berpulang kepada para pejabat BPPN, DPR, dan pemerintah.
Indikator Pekan Ini:
Setelah wabah radang pernapasan akut parah (SARS), terbitlah avian influenza (AI) alias flu burung. Inilah wabah yang memaksa berbagai negara di kawasan Asia bertemu dan membuat antisipasi bersama. Menurut catatan Badan Kesehatan unia (WHO), ada sembilan negara di kawasan Asia yang terjangkit flu burung. Wabah ini juga membunuh sedikitnya delapan orang dan 19 juta ayam.
Di Indonesia, wabah ini pun sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Pemerintah dan DPR, dalam rapat konsultasi pada 29 Januari 2004, sepakat menetapkan status darurat atas merebaknya flu burung yang menyebabkan hampir 5 juta ayam di Indonesia mati dan pengusaha ayam di beberapa daerah bangkrut itu. Menurut Menteri Pertanian Bungaran Saragih, status itu ditetapkan karena virus ini telah menimbulkan kerugian material hingga Rp 7,7 triliun dan penyebarannya bisa meluas bila tidak segera ditangani. Menurut Anda, apakah langkah pemerintah sudah maksimal dalam menangani wabah ini? Kami tunggu pendapat Anda diwww.tempo.co.id. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo