Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pelanggaran IMB
Polusi suara di perumahan
Maladministrasi Pemerintah Kota Bukittinggi
SAYA membantu keluarga di Bukittinggi yang di depan rumahnya dibangun gedung dua lantai, menempel di pagar, sehingga menutup akses ke rumah. Menurut saya, ini melanggar aturan. Rumah tersebut adalah warisan kakek saya yang ditinggali adik ibu berusia 85 tahun dan sakit-sakitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama dua tahun saya mengirim protes ke Wali Kota Bukittinggi dan wakilnya, tapi tak ada respons. Begitu juga protes saya melalui situs Lapor.go.id. Karena tak ada tanggapan, saya lalu melaporkannya kepada Ombudsman RI pada 12 Februari 2018. Mereka merespons cepat. Ada dua komisioner yang mengawal protes saya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman Sumatera Barat lalu menindaklanjutinya hingga mediasi dengan kepala dinas terkait di sana. Pemerintah menyatakan tak ada yang salah dengan pembangunan itu. Sebagai dosen perencana kota yang mengambil disertasi perizinan di University of Queensland, Australia, saya menyatakan jelas itu melanggar izin.
Ombudsman lalu menyimpulkan hasil mediasi itu. Ada tiga poin kesimpulan: dua item menyatakan ada maladministrasi, satu poin menyatakan tak terjadi maladministrasi. Saya berkeberatan terhadap kesimpulan itu. Saya merinci pelanggaran-pelanggaran pemerintah Bukittinggi:
- Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik rumah tentang pembangunan itu.
- Pembangunan dilakukan sebelum ada izin mendirikan bangunan. Itu pun terhenti karena saya protes.
- Melanggar peraturan daerah yang menyatakan antar-bangunan harus berjarak 1,5 meter.
- Kerugian akibat pembangunan gedung itu, seperti akses ke dalam rumah, kehilangan tempat parkir, dan nilai properti turun karena menjadi kumuh.
- Berbahaya karena tidak ada jalan keluar bagi penghuni rumah jika terjadi kebakaran.
Ombudsman bersedia merevisi kesimpulan sehingga kini temuan mereka adalah pembangunan gedung itu melanggar administrasi. Namun tak ada penyelesaian apa pun setelah itu. permintaan saya agar gedung itu dibongkar tak mendapat balasan. Ombudsman menganggap telah selesai bekerja dan menganggap kasus saya telah selesai. Beginikah perlakuan terhadap rakyat biasa?
Profesor Roos Akbar, PhD
Guru Besar Perencanaan Kota Institut Teknologi Bandung
Polusi Suara di Perumahan
ENAM tahun lalu, saya dan keluarga pindah ke Surabaya, tapi sekarang sudah kembali ke Jakarta. Kami tinggal di Jalan Pancoran Timur IIIB (d/h Jalan Mahmud II/3), Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah di sebelah timur yang berdempetan dengan kediaman kami sudah berganti pemilik dan penggunaan bangunannya diubah menjadi tempat perkumpulan tenis meja. Sedangkan pemilik dan keluarganya tinggal di rumah lain yang berlokasi di rukun tetangga yang sama.
Saya dan tetangga yang lain sangat terganggu oleh kegiatan pertandingan tenis meja yang dimulai pukul 20.00 hingga larut malam sebanyak tujuh kali dalam sepekan. Kadang terdengar suara teriakan keras dan bunyi entakan kaki saat kegiatan itu berlangsung. Apalagi spesifikasi bangunan tempat pertandingan terlihat tidak memenuhi syarat. Ini benar-benar kondisi dan jadwal yang sangat tidak wajar untuk melakukan kegiatan olahraga. Anehnya, pemilik dan para pemain tenis meja itu sama sekali tidak merasa risi atau sungkan membuat gangguan kepada tetangga di malam hari walaupun sudah disampaikan keluhan berkali-kali kepada pemiliknya.
Sejak 5 September 2019, kami melaporkan keluhan ini kepada yang berwenang, dari ketua RT, pihak kelurahan, hingga Bagian Pengaduan Umum Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Bahkan kami menulis keluhan di akun Instagram Gubernur DKI dan beberapa kali di situs lapor gangguan, tapi belum ada tindakan sebagaimana mestinya.
Di samping itu, secara berkala diadakan pertandingan selama tiga hari pada Jumat-Minggu, yang amat membuat bising mulai pagi sampai larut malam.
Kami sangat berharap ada pihak berwenang yang kompeten menindaklanjuti keluhan ini dan menyelesaikannya hingga tuntas sampai ada surat keputusan sehingga tercipta kenyamanan yang adil.
Andrizal Arifin
Pancoran, Jakarta Selatan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo