Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kota Wuhan di Cina dikarantina untuk mencegah virus corona meluas.
Mahkamah internasional PBB memerintahkan Myanmar mencegah genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.
Perwakilan DPR mulai mengajukan dakwaan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump.
CINA
Wuhan Dikarantina untuk Cegah Corona Meluas
KOTA Wuhan dikarantina karena diduga menjadi tempat awal penyebaran wabah virus corona. Menurut Channel News Asia, 23 Januari lalu, penerbangan dan perjalanan kereta di sana ditunda. Jadwal kereta bawah tanah dihentikan dan acara besar publik di kota berpenduduk 11 juta jiwa itu dibatalkan. “Tanpa alasan khusus, penduduk kota tidak boleh meninggalkan Wuhan,” demikian pernyataan dari pusat komando khusus kota itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Virus corona telah menyebar ke seluruh Cina dan sekitarnya. Sampai Jumat, 23 Januari lalu, lebih dari 500 orang terinfeksi dan 17 lainnya dilaporkan meninggal. Virus ini terdeteksi muncul pertama kali di Wuhan pada 31 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunda keputusan apakah akan mengumumkan darurat kesehatan global atau tidak. Ketua WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan mereka masih membutuhkan informasi lebih lanjut. Penyakit corona sebagian besar ditularkan melalui saluran pernapasan.
MYANMAR
Mahkamah Memerintahkan Rohingya Dilindungi
MAHKAMAH Keadilan Internasional (ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, memerintahkan Myanmar mencegah genosida terhadap minoritas muslim Rohingya dan menjaga bukti adanya serangan terhadap mereka di masa lalu. Hakim menginstruksikan pemerintah Aung San Suu Kyi menghormati Konvensi Genosida 1948.
Pada Kamis, 22 Januari lalu, majelis hakim ICJ, yang beranggotakan 17 orang, menyatakan ada bukti kuat pelanggaran Konvensi Genosida di sana. Pengadilan menemukan bahwa sekitar 600 ribu orang Rohingya yang tersisa di Myanmar “sangat rentan” terhadap kekerasan dari militer. Dengan putusan ini, Mahkamah menolak pembelaan Suu Kyi, yang membantah adanya genosida yang dilakukan negaranya.
Kasus Rohingya ini dibawa ke ICJ oleh Gambia, negara kecil di Afrika barat yang penduduknya mayoritas muslim. Putusan Mahkamah kali ini hanya berurusan dengan permintaan Gambia untuk adanya tindakan awal terhadap kaum Rohingya. Putusan akhir dari pengadilan ini, menurut The Guardian, bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Gugatan ini salah satu upaya pertama menggunakan sistem peradilan internasional PBB untuk membantu sekitar 730 ribu pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar seusai operasi pembersihan di Negara Bagian Rakhine selama 2017.
AMERIKA SERIKAT
Sidang Pemakzulan Dua Pekan
MANAJER pemakzulan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Adam B. Schiff, memulai argumen resmi dalam sidang di Senat Amerika Serikat, di Washington, DC, Rabu, 22 Januari lalu. Schiff menyampaikan dakwaan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, dari dugaan menyalahgunakan kekuasaan hingga menghalangi penyelidikan Kongres.
Schiff dan keenam manajer pemakzulan menyatakan Trump menekan Ukraina untuk mengumumkan investigasi terhadap mantan wakil presiden Joseph R. Biden dan putranya, Hunter Biden, sambil menahan bantuan keamanan US$ 400 juta buat Kiev. Ketika ketahuan, Trump menutup-nutupinya, menghalangi orang bersaksi, dan menolak memberikan dokumen yang diminta Kongres.
Menurut New York Times, persidangan bisa berakhir dalam dua pekan atau bisa berlangsung lebih lama. Demokrat dan Republik juga masih berdebat soal perlu-tidaknya memanggil sejumlah saksi dan meminta dokumen dari Gedung Putih. Setelah semua saksi didengarkan, barulah pemungutan suara untuk dua pasal pemakzulan dilakukan.
Dengan Republik menguasai Senat, Trump mungkin akan lolos. Konstitusi mensyaratkan dua pertiga atau 67 dari 100 senator harus menyatakan Trump bersalah atas pasal pemakzulan untuk dapat mencopotnya dari jabatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo